Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian dugaan suap yang diterima oleh mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Politikus yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut diduga menerima suap berupa uang senilai Rp1,5 miliar hingga emas batangan seberat 1 kilogram. Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.








