Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini diumumkan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.








