apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Jul 2026 - 17.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini diumumkan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dalam perkara ini, PT GTP diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk membangun akses jalan serta mengeruk area perbukitan. Korporasi tersebut kemudian memanfaatkan material tanah hasil pengerukan bukit tersebut untuk dijadikan sebagai timbunan di lokasi proyek.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin ini dilaporkan telah menimbulkan dampak kerusakan fisik pada kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, luas area hutan yang dibuka oleh pihak korporasi mencapai kurang lebih 1,98 hektare. Di area tersebut, terdapat pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar jalur berkisar antara 7 hingga 11 meter.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor Hari Ini

Proses penyidikan perkara ini dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, yang berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepri. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh pengumpulan alat bukti yang kuat. Sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

Guna memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian ilmiah terkait dampak kerusakan lingkungan, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli. Para ahli tersebut adalah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan status hukum kawasan hutan serta mengukur tingkat kerusakan tanah yang terjadi akibat pengerukan bukit.

Baca Juga

Fenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat Celsius

Fenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat Celsius

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen tegas instansinya dalam mengusut tuntas pelanggaran pidana kehutanan demi menjaga kelestarian ekosistem. Atas perbuatannya, PT GTP dijerat dengan pasal berlapis. Korporasi ini diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kemenhutgakkum kehutananBatamHutan LindungPT GTPTanjung Piayu

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Rumah di Kebayoran Lama, Kronologi dan Respons Cepat Petugas Damkar Jakarta SelatanDitahan KPK, Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar hingga Emas 1 KgBareskrim Polri, Gas N2O Whip Pink Tidak Memenuhi Standar BPOM dan Diduga DisalahgunakanPresiden Prabowo Subianto Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor Hari IniBahlil Garansi Pendanaan B50 Aman meski Harga Minyak Dunia Capai US$90 per BarelTelkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta BerkelanjutanTanggapi Rumor Calon Gubernur BI Baru, Purbaya Yudhi Sadewa Sebut sebagai Isu AbadiGaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN pada Dua Tahun Pertama

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap