apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Jul 2026 - 17.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini diumumkan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, PT GTP diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk membangun akses jalan serta mengeruk area perbukitan. Korporasi tersebut kemudian memanfaatkan material tanah hasil pengerukan bukit tersebut untuk dijadikan sebagai timbunan di lokasi proyek.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin ini dilaporkan telah menimbulkan dampak kerusakan fisik pada kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, luas area hutan yang dibuka oleh pihak korporasi mencapai kurang lebih 1,98 hektare. Di area tersebut, terdapat pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar jalur berkisar antara 7 hingga 11 meter.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Proses penyidikan perkara ini dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, yang berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepri. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh pengumpulan alat bukti yang kuat. Sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

Guna memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian ilmiah terkait dampak kerusakan lingkungan, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli. Para ahli tersebut adalah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan status hukum kawasan hutan serta mengukur tingkat kerusakan tanah yang terjadi akibat pengerukan bukit.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen tegas instansinya dalam mengusut tuntas pelanggaran pidana kehutanan demi menjaga kelestarian ekosistem. Atas perbuatannya, PT GTP dijerat dengan pasal berlapis. Korporasi ini diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kemenhutgakkum kehutananBatamHutan LindungPT GTPTanjung Piayu

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap