Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini diumumkan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Dalam perkara ini, PT GTP diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk membangun akses jalan serta mengeruk area perbukitan. Korporasi tersebut kemudian memanfaatkan material tanah hasil pengerukan bukit tersebut untuk dijadikan sebagai timbunan di lokasi proyek.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin ini dilaporkan telah menimbulkan dampak kerusakan fisik pada kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, luas area hutan yang dibuka oleh pihak korporasi mencapai kurang lebih 1,98 hektare. Di area tersebut, terdapat pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar jalur berkisar antara 7 hingga 11 meter.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Proses penyidikan perkara ini dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, yang berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepri. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh pengumpulan alat bukti yang kuat. Sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Guna memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian ilmiah terkait dampak kerusakan lingkungan, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli. Para ahli tersebut adalah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan status hukum kawasan hutan serta mengukur tingkat kerusakan tanah yang terjadi akibat pengerukan bukit.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen tegas instansinya dalam mengusut tuntas pelanggaran pidana kehutanan demi menjaga kelestarian ekosistem. Atas perbuatannya, PT GTP dijerat dengan pasal berlapis. Korporasi ini diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.






