Penyidikan kasus dugaan penampungan timah ilegal skala besar di Pulau Belitung kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kepemilikan dan pengelolaan sekitar 52,5 ton bijih timah yang diduga diperoleh secara ilegal. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan rantai pasok komoditas timah di wilayah tersebut.
Keempat tersangka yang kini ditahan memiliki peran yang saling terkait dan terorganisasi dalam rantai pasok timah ilegal tersebut. Berdasarkan data dari kepolisian, AC alias Jo (53 tahun) bertindak sebagai penyandang dana yang mengucurkan modal utama untuk membeli pasir timah dari masyarakat. Uang dari penyandang dana tersebut kemudian diserahkan kepada YO alias Es (39 tahun). Sebagai kuasa lapangan, YO bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan uang pembelian sekaligus mengambil bijih timah dari lokasi transaksi.








