apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

Andi TobanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 21.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidikan kasus dugaan penampungan timah ilegal skala besar di Pulau Belitung kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kepemilikan dan pengelolaan sekitar 52,5 ton bijih timah yang diduga diperoleh secara ilegal. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan rantai pasok komoditas timah di wilayah tersebut.

Keempat tersangka yang kini ditahan memiliki peran yang saling terkait dan terorganisasi dalam rantai pasok timah ilegal tersebut. Berdasarkan data dari kepolisian, AC alias Jo (53 tahun) bertindak sebagai penyandang dana yang mengucurkan modal utama untuk membeli pasir timah dari masyarakat. Uang dari penyandang dana tersebut kemudian diserahkan kepada YO alias Es (39 tahun). Sebagai kuasa lapangan, YO bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan uang pembelian sekaligus mengambil bijih timah dari lokasi transaksi.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Di tingkat pengumpulan, HA alias Ap (39 tahun) berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah langsung dari para penambang yang beroperasi secara ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, urusan logistik dan pengamanan tempat penyimpanan diserahkan kepada ES alias Te (40 tahun), yang bertugas menjaga rumah yang dijadikan sebagai fasilitas penampungan bijih timah tersebut.

Baca Juga

Menjaga Kesehatan Saluran Cerna Anak Selama Periode Emas 1000 HPK

Menjaga Kesehatan Saluran Cerna Anak Selama Periode Emas 1000 HPK

Pengungkapan kasus penampungan tanpa izin ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob, dan Polres Belitung. Operasi penertiban ini dilangsungkan pada Selasa (4/8) di sebuah rumah yang terletak di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tiga orang di lokasi kejadian beserta barang bukti puluhan ton bijih timah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk diamankan sementara waktu.

Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini adalah membeli bijih timah yang ditambang dari luar wilayah konsesi resmi milik PT Timah Tbk. Tindakan membeli timah dari wilayah tanpa izin usaha pertambangan ini melanggar regulasi yang berlaku, mengingat tata kelola timah harus mematuhi koridor hukum dan wilayah izin yang sah.

Baca Juga

Penyelidikan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik dan Posisi Senjata

Penyelidikan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik dan Posisi Senjata

Untuk mempermudah proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik memutuskan untuk memindahkan para tersangka dari Pulau Belitung. Pada Kamis (6/8), keempat tersangka diterbangkan dari Polres Belitung menuju Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara. Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pemindahan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka kini ditangani langsung di tingkat Polda.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dakwaan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus HukumPolda BabelBelitungTimah Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Ada Apa dengan Saham Energi? Asing Kompak SerokInvestasi S&P 500 dan Nasdaq Kini Bisa Lewat Blockchain Melalui Tokenized ETFDewan Perdamaian Trump Rilis Kontrak Pertama Pembangunan Pos Militer di GazaNilai Transfer Fantastis James Trafford ke Leeds United dan Rekor Kiper Termahal InggrisPersebaya Juara Piala Presiden 2026, Ribuan Suporter Konvoi Padati Jalanan SurabayaMenjaga Kesehatan Saluran Cerna Anak Selama Periode Emas 1000 HPKTrump Geram Kebocoran Cadangan Amunisi AS Perlemah Posisi Hadapi IranSatgas PASTI OJK Tindak 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Periode Januari Hingga Juli 2026

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap