apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

Andi TobanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 21.16 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penyidikan kasus dugaan penampungan timah ilegal skala besar di Pulau Belitung kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kepemilikan dan pengelolaan sekitar 52,5 ton bijih timah yang diduga diperoleh secara ilegal. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan rantai pasok komoditas timah di wilayah tersebut.

Keempat tersangka yang kini ditahan memiliki peran yang saling terkait dan terorganisasi dalam rantai pasok timah ilegal tersebut. Berdasarkan data dari kepolisian, AC alias Jo (53 tahun) bertindak sebagai penyandang dana yang mengucurkan modal utama untuk membeli pasir timah dari masyarakat. Uang dari penyandang dana tersebut kemudian diserahkan kepada YO alias Es (39 tahun). Sebagai kuasa lapangan, YO bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan uang pembelian sekaligus mengambil bijih timah dari lokasi transaksi.

Di tingkat pengumpulan, HA alias Ap (39 tahun) berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah langsung dari para penambang yang beroperasi secara ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, urusan logistik dan pengamanan tempat penyimpanan diserahkan kepada ES alias Te (40 tahun), yang bertugas menjaga rumah yang dijadikan sebagai fasilitas penampungan bijih timah tersebut.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pengungkapan kasus penampungan tanpa izin ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob, dan Polres Belitung. Operasi penertiban ini dilangsungkan pada Selasa (4/8) di sebuah rumah yang terletak di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tiga orang di lokasi kejadian beserta barang bukti puluhan ton bijih timah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk diamankan sementara waktu.

Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini adalah membeli bijih timah yang ditambang dari luar wilayah konsesi resmi milik PT Timah Tbk. Tindakan membeli timah dari wilayah tanpa izin usaha pertambangan ini melanggar regulasi yang berlaku, mengingat tata kelola timah harus mematuhi koridor hukum dan wilayah izin yang sah.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk mempermudah proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik memutuskan untuk memindahkan para tersangka dari Pulau Belitung. Pada Kamis (6/8), keempat tersangka diterbangkan dari Polres Belitung menuju Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara. Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pemindahan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka kini ditangani langsung di tingkat Polda.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dakwaan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus HukumPolda BabelBelitungTimah Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap