Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menetapkan penyesuaian aturan terkait akses lintasan bagi kendaraan roda empat di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berdasarkan keputusan terbaru dari pihak pengelola, kendaraan roda empat atau mobil kini diizinkan kembali untuk melewati jalur tersebut pada waktu-waktu tertentu. Pengendara mobil dapat melintasi puncak bendungan mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Langkah ini menjadi respons langsung terhadap dinamika kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Langkah penyesuaian ini diambil oleh manajemen PJT I setelah melakukan pertimbangan mendalam mengenai kebutuhan mobilitas harian masyarakat sekitar. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada penyerapan aspirasi yang disampaikan oleh warga dalam aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Sebelum penyesuaian ini diputuskan, PJT I sempat merencanakan adanya pembatasan akses yang lebih ketat bagi kendaraan roda empat pada jalur yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar tersebut.








