Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menetapkan penyesuaian aturan terkait akses lintasan bagi kendaraan roda empat di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berdasarkan keputusan terbaru dari pihak pengelola, kendaraan roda empat atau mobil kini diizinkan kembali untuk melewati jalur tersebut pada waktu-waktu tertentu. Pengendara mobil dapat melintasi puncak bendungan mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Langkah ini menjadi respons langsung terhadap dinamika kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Langkah penyesuaian ini diambil oleh manajemen PJT I setelah melakukan pertimbangan mendalam mengenai kebutuhan mobilitas harian masyarakat sekitar. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada penyerapan aspirasi yang disampaikan oleh warga dalam aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Sebelum penyesuaian ini diputuskan, PJT I sempat merencanakan adanya pembatasan akses yang lebih ketat bagi kendaraan roda empat pada jalur yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar tersebut.
Meskipun pintu masuk bendungan dibuka pada siang hari, pihak pengelola tetap menerapkan penutupan penuh pada waktu malam. Mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, akses bagi seluruh kendaraan roda empat akan ditutup total tanpa pengecualian. Sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan keamanan di area vital tersebut, PJT I memberlakukan sistem tap kartu untuk setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Melalui sistem ini, para pengendara yang melintas akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp1 saja.
Kalender Bali September 2026, Daftar Rerainan dan Informasi Libur Sekolah

Pihak pengelola juga memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area bendungan. Warga dari lima desa yang berada di sekeliling Bendungan Lahor tetap diperbolehkan melintasi area puncak bendungan dengan menggunakan kendaraan roda dua secara gratis. Guna mendukung kelancaran aktivitas warga lokal tersebut, PJT I telah mendistribusikan kartu akses khusus secara cuma-cuma yang dapat digunakan oleh penduduk di lima desa tersebut saat melewati gerbang pemeriksaan.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akses kendaraan ini pada dasarnya mengacu pada instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instruksi tersebut berkaitan langsung dengan kajian kekuatan konstruksi fisik dari bendungan. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat Bendungan Lahor sendiri secara teknis tidak dirancang dengan konstruksi jembatan yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan berat atau padat secara terus-menerus.
Polisi Selidiki Kematian Pria Tertimpa Kanopi saat Rombongan Sound Horeg Melintas di Jember

Kebijakan pembatasan akses kendaraan di atas bendungan ini sebenarnya bukan hal baru di bawah pengelolaan PJT I. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah infrastruktur bendungan lainnya di Jawa Timur demi menjaga keamanan struktur bangunan. Beberapa lokasi yang menerapkan aturan pembatasan sejenis meliputi Bendungan Sutami atau yang dikenal dengan Karangkates, Waduk Wonorejo yang berlokasi di Kabupaten Tulungagung, serta Bendungan Selorejo yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Ke depannya, PJT I menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kebijakan akses kendaraan di puncak Bendungan Lahor ini secara berkala. Evaluasi berkala tersebut akan tetap menitikberatkan pada aspek keselamatan dan tingkat keamanan konstruksi bendungan. Pengelola berharap langkah ini dapat menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan mobilitas harian masyarakat penghubung Malang-Blitar dengan kewajiban menjaga ketahanan infrastruktur vital negara.






