Badan Gizi Nasional (BGN) kini mengambil langkah tegas dan strategis dalam memperkuat pengawasan salah satu program prioritas nasional pemerintah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pejabat eselon I hingga eselon II di lingkungan lembaganya untuk berkantor langsung di daerah. Langkah ini sengaja diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan tersebut, diharapkan program pemenuhan gizi nasional ini dapat berjalan dengan lebih optimal, tepat sasaran, serta terpantau dengan sangat baik secara langsung di lapangan.
Kebijakan penting ini diumumkan langsung oleh Sudaryono, yang juga akrab disapa dengan sebutan Mas Dar, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Jumat (7/8). Mas Dar menjelaskan bahwa kehadiran para pejabat struktural di tingkat daerah menjadi sangat mendesak mengingat unit pelaksana utama dari program ini berada langsung di tengah masyarakat. Unit pelaksana tersebut adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seluruh operasional lapangan serta unit dapurnya berlokasi di berbagai daerah. Oleh karena itu, pengawasan dinilai tidak akan berjalan maksimal jika hanya dikendalikan dari kantor pusat di Jakarta.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan tersebut, Sudaryono telah menetapkan pembagian wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing pejabat eselon di lingkungan BGN. Di bawah skema penugasan baru ini, setiap pejabat di lingkungan BGN akan mengemban peran ganda atau dual roles. Mereka tidak hanya dituntut untuk menjalankan kewajiban pokok sesuai dengan jabatan struktural yang mereka miliki secara administratif, tetapi juga harus memikul dan melaksanakan tanggung jawab kewilayahan di daerah-daerah yang telah ditentukan oleh pimpinan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam pembagian wilayah yang telah diatur secara resmi oleh Kepala BGN, terdapat pembagian jenjang pengawasan yang jelas. Pejabat Eselon I di lingkungan BGN akan mendapatkan tugas khusus untuk mengampu serta mengawasi sejumlah provinsi di Indonesia. Sementara itu, pejabat Eselon II di BGN akan ditugaskan untuk mengampu dan melakukan pengawasan secara langsung di sejumlah wilayah tingkat kabupaten. Dengan adanya pembagian tugas yang terstruktur ini, setiap wilayah diharapkan bisa mendapatkan perhatian serta pengawasan yang intensif dari para pejabat BGN.
Para pejabat BGN yang telah ditugaskan di daerah-daerah tersebut diwajibkan untuk menjalin koordinasi yang sangat erat dengan berbagai pihak di tingkat lokal. Koordinasi berkala ini harus dilakukan dengan kepala daerah setempat, koordinator BGN yang berada di wilayah tersebut, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan. Tugas koordinasi kewilayahan ini juga mencakup penanganan berbagai permasalahan penting yang mungkin terjadi di lapangan, termasuk memikul tanggung jawab penuh dalam mengatasi kasus-kasus darurat seperti kejadian keracunan makanan yang berkaitan dengan program gizi tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Guna memastikan para pejabat tersebut benar-benar fokus menjalankan tugas di wilayah masing-masing, pihak BGN menerapkan aturan kedisiplinan yang sangat ketat mengenai mobilitas mereka. Setiap pejabat BGN yang ditugaskan di daerah dan ingin melakukan perjalanan atau masuk ke Jakarta diwajibkan untuk melaporkan diri serta memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala BGN. Sudaryono menekankan bahwa izin ini wajib didapatkan karena sebagian besar tugas dan tanggung jawab para pejabat eselon I dan II tersebut kini dialihkan untuk diampu langsung di daerah demi menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).






