Organisasi advokat Peradi Profesional terus memperluas jaringan kerja sama pendidikan hukum di Indonesia guna meningkatkan mutu dan etika para calon penegak hukum. Langkah konkret ini ditunjukkan melalui kolaborasi strategis pada Juli 2026 yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kemitraan berskala besar ini secara khusus dirancang untuk memperluas akses terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional secara menyeluruh.
Komitmen kuat organisasi ini dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang inklusif mendapat apresiasi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Peradi Profesional berhasil meraih penghargaan melalui Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026. Rekor tersebut diberikan karena organisasi ini menjadi wadah advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak, yakni bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat. Pencapaian ini diraih hanya beberapa bulan setelah organisasi tersebut resmi dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, oleh Prof. Harris Arthur Hedar bersama rekan sesama advokat dan akademikus hukum, termasuk Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Roda kepemimpinan Peradi Profesional untuk masa bakti periode 2026-2031 saat ini berada di bawah nakhoda Prof. Harris Arthur Hedar yang terpilih sebagai Ketua Umum. Selain memimpin organisasi advokat ini, Harris Arthur juga aktif di dunia akademis dengan menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya. Di bawah kepengurusannya, Peradi Profesional secara konsisten memperluas kemitraan. Salah satunya adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (Unisba) yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Rektorat Unisba, Bandung. Kolaborasi dengan Unisba ini difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), kegiatan riset, serta penyediaan program beasiswa PKPA bagi 100 mahasiswa.
Sebagai langkah awal implementasi kerja sama akademis, Peradi Profesional bersama Universitas Indonesia resmi membuka kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 di Kampus UI Salemba, Jakarta. Program pendidikan ini melengkapi daftar kemitraan yang telah dibangun sebelumnya oleh organisasi dengan 22 rektor dan dekan di bawah naungan Kementerian Agama. Selain UI dan Unisba, kemitraan serupa juga telah disepakati dengan berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta terkemuka, seperti Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk menjamin mutu lulusan, proses pengajaran dalam PKPA Angkatan I di Kampus UI Salemba didukung oleh jajaran instruktur dari kalangan pejabat tinggi hukum dan akademisi berpengaruh. Para pengajar yang dilibatkan di antaranya adalah Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah pejabat tinggi dari Mahkamah Agung RI, seperti Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, dan Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, materi hukum dan etika profesi juga akan disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Kapolda Maluku, jajaran guru besar Universitas Indonesia, serta para praktisi hukum profesional lainnya. Keterlibatan para ahli lintas lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan advokat yang berintegritas tinggi.






