Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelidikan dan penyidikan perkara ini dipastikan terus berjalan dengan menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kepastian mengenai kelanjutan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi menyatakan bahwa penyidikan terkait perkara dana CSR BI-OJK tersebut masih berprogres secara positif. KPK terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nilai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR di bank sentral tersebut diperkirakan sangat fantastis, yakni mencapai triliunan rupiah. Dugaan penyimpangan yang dibidik oleh KPK mencakup penggunaan dana dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Masa terjadinya dugaan penyelewengan aliran dana tersebut berada dalam rentang waktu periode tahun 2020 hingga 2023.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Secara kronologis, penanganan perkara ini bermula dari adanya laporan hasil analisis yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Setelah melakukan telaah mendalam, KPK memutuskan untuk menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024. Langkah ini menjadi awal dari serangkaian tindakan pro-justitia yang dilakukan oleh penyidik.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti pada tahap awal penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada Senin malam, 16 Desember 2024. Pihak Bank Indonesia sendiri telah membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut di area kantor mereka. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen penting dan catatan transaksi yang relevan dengan penyaluran dana PSBI dan PJK.
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terlihat saat KPK secara resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan politisi yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI untuk masa jabatan 2019-2024. Hingga saat ini, baik Satori maupun Heri Gunawan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menanggapi proses hukum yang menyeret lembaganya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan sikap resmi institusinya. Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan bersikap kooperatif dan menaati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sikap kooperatif ini ditunjukkan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan bank sentral, sekaligus memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan dari pihak internal BI.
Dengan adanya kepastian progres penyidikan dari KPK, penuntasan kasus penyelewengan dana CSR BI dan OJK ini kini dinantikan oleh publik. KPK berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.






