Kepolisian terus mendalami penyelidikan terkait kasus kematian seorang perempuan berinisial L, berusia 30 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa tragis yang terjadi pada hari Minggu, 2 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB ini menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan senjata api milik seorang anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta serangkaian pemeriksaan ilmiah yang dilakukan oleh tim penyidik, pihak kepolisian menduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menembak bagian kepalanya.
Untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. Pemeriksaan ilmiah tersebut meliputi analisis mendalam terhadap orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara pada saat itu, pakaian yang mereka kenakan saat peristiwa berlangsung, serta senjata api yang menjadi sarana kematian korban. Melalui metode pembuktian ilmiah ini, penyidik kepolisian berupaya merekonstruksi kejadian secara akurat berdasarkan bukti fisik yang tertinggal di lokasi guna menghindari kesimpulan yang keliru.
Salah satu metode krusial yang diterapkan oleh tim forensik dalam penyelidikan ini adalah uji swab dalam bentuk olesan untuk mendeteksi keberadaan sisa pembakaran mesiu atau Gunshot Residue (GSR). Pengujian ilmiah ini dilakukan terhadap dua orang yang berada di area kejadian, yaitu korban L dan mantan suaminya, Bripda IH. Langkah ini sangat penting untuk menentukan siapa yang sebenarnya memicu senjata api tersebut pada saat kejadian berlangsung di dalam rumah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dirilis oleh kepolisian, pakaian dan tubuh Bripda IH dinyatakan bersih atau negatif dari jejak tembakan sama sekali. Sebaliknya, residu mesiu justru ditemukan menempel pada tangan sebelah kanan korban L serta di sekitar area lehernya, yang mengindikasikan adanya paparan langsung dari letusan senjata api pada jarak dekat. Hasil uji swab olesan ini menjadi bukti fisik utama yang memperkuat dugaan bahwa korban sendiri yang memegang dan memicu senjata tersebut.
Selain pemeriksaan residu pada tubuh dan pakaian, tim Labfor Polda Sumut juga mencocokkan proyektil peluru yang berhasil dievakuasi dari dalam tubuh korban dengan senjata api yang diamankan di lokasi. Hasil uji balistik menunjukkan hasil yang identik, yang berarti proyektil tersebut memang berasal dari senjata api revolver kaliber 38 yang diperiksa oleh petugas. Senjata api tersebut dikonfirmasi merupakan milik mantan suami korban, Bripda IH. Kesesuaian antara proyektil dan senjata, ditambah dengan temuan residu mesiu di tangan kanan korban, menjadi landasan bagi kepolisian untuk menyimpulkan bahwa korban sendiri yang melepaskan tembakan tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyelidikan ini juga memberikan kejelasan mengenai posisi jasad korban dan keberadaan senjata api saat petugas kepolisian pertama kali tiba di lokasi kejadian. Sebelum insiden terjadi, korban L berada sendirian di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu yang terkunci rapat dari dalam. Di luar kamar mandi, terdapat dua saksi yaitu Bripda IH dan anak mereka yang berinisial M. Setelah mendengar suara tembakan, pintu kamar mandi dibuka dan jasad korban ditemukan dalam posisi menyandar ke bagian dalam pintu kamar mandi. Bripda IH kemudian mengambil senjata api tersebut langsung dari tangan korban, sehingga senjata api sudah berada di luar kamar mandi ketika polisi tiba untuk melakukan olah TKP.
Dalam proses pemeriksaan fisik jasad korban secara menyeluruh, polisi juga mendeteksi adanya bukti luka lama berupa sayatan di pergelangan tangan kiri L. Berdasarkan hasil analisis kepolisian, luka sayatan lama tersebut dipastikan sengaja dilakukan oleh korban sendiri di masa lalu. Temuan luka lama ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam melihat latar belakang tindakan korban. Hingga saat ini, kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan kasus bunuh diri, meskipun proses penyelidikan tetap memperhatikan semua batasan material dan fakta yang ada di lapangan untuk memastikan kebenaran kasus ini.






