Polda Metro Jaya kini menerapkan langkah hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku penyebaran konten provokatif dan berita bohong di ruang digital. Upaya penegakan hukum ini tidak lagi hanya bersandar pada aturan pidana konvensional, melainkan berpotensi menjangkau undang-undang khusus yang mengatur kerugian keuangan negara. Polisi membuka peluang untuk menjerat para penyebar hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila ditemukan bukti keterlibatan penggunaan anggaran publik dalam aksi mereka.
Penerapan UU Tipikor ini memiliki syarat yang sangat spesifik dan ketat. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, jeratan hukum korupsi tersebut dapat diberlakukan jika dalam proses penyidikan terbukti ada aliran uang negara atau keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana tersebut. Dengan demikian, penyalahgunaan fasilitas atau dana publik untuk memproduksi konten destruktif akan langsung dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain menjajaki celah hukum tindak pidana korupsi, tim penyidik kepolisian juga terus mendalami berbagai dimensi hukum lainnya guna menjerat para pelaku secara komprehensif. Proses penyelidikan saat ini tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jeratan UU PDP ini akan diterapkan secara khusus apabila pelaku terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum demi memuluskan pembuatan konten hoaks tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah tegas ini dibuktikan melalui serangkaian tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini. Dalam kurun waktu dari bulan Juni hingga 4 Agustus 2026, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 28 orang yang diketahui mengelola 32 akun media sosial. Puluhan pengelola akun ini diperiksa atas dugaan penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, serta hoaks. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebagai bagian dari upaya penindakan dan pencegahan dampak buruk yang lebih luas di masyarakat, polisi juga menyita 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu, tindakan preventif berupa penghapusan konten juga langsung dilakukan. Sedikitnya ada 30 konten yang dinilai melanggar hukum telah dihapus secara resmi oleh kepolisian agar tidak lagi menyebar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sementara itu, bagi sebagian pengelola akun lainnya yang tingkat pelanggarannya dinilai belum masuk dalam kategori pidana berat, kepolisian menerapkan pendekatan yang lebih persuasif. Sebanyak 18 orang pengelola akun hanya diberikan peringatan keras serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada pemilik dari 22 akun untuk melakukan perbaikan terhadap konten yang telah mereka unggah, memberikan klarifikasi secara terbuka, atau melakukan upaya pemulihan terhadap akun mereka masing-masing. Langkah pembinaan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.






