Polda Metro Jaya kini menerapkan langkah hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku penyebaran konten provokatif dan berita bohong di ruang digital. Upaya penegakan hukum ini tidak lagi hanya bersandar pada aturan pidana konvensional, melainkan berpotensi menjangkau undang-undang khusus yang mengatur kerugian keuangan negara. Polisi membuka peluang untuk menjerat para penyebar hoaks dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila ditemukan bukti keterlibatan penggunaan anggaran publik dalam aksi mereka.
Penerapan UU Tipikor ini memiliki syarat yang sangat spesifik dan ketat. Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal








