Kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga melibatkan oknum militer aktif kini mencuat di Jawa Timur. Sejumlah korban yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Sabtu (8/8) untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Total kerugian finansial yang ditimbulkan oleh aksi penipuan ini diperkirakan sangat besar, yakni ditaksir menembus angka Rp20 miliar dengan jumlah korban yang diduga mencapai lebih dari 20 orang.
Aksi penipuan ini bermula ketika para korban dinyatakan gagal dalam tahap akhir seleksi resmi CPNS pada periode tahun 2024-2025. Di tengah kekecewaan setelah gagal dalam tes resmi tersebut, sejumlah oknum yang masih aktif berdinas di instansi militer di Jawa Timur mendekati para korban. Mereka menawarkan bantuan agar para korban bisa tetap lolos menjadi pegawai negeri sipil melalui apa yang mereka sebut sebagai jalur seleksi 'susulan'. Laporan hukum ini secara khusus ditujukan kepada seorang berinisial OP, yang merupakan pemilik lembaga pelatihan kerja bernama PT PTC yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, OP menjanjikan kelolosan di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara. Beberapa instansi yang ditawarkan antara lain adalah kementerian, kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, layanan ilegal ini tentu tidak gratis. OP mematok tarif berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta per orang. Besar kecilnya nominal uang yang diminta tersebut sangat bergantung pada instansi yang dituju oleh masing-masing korban. Untuk meyakinkan para korban, OP mengirimkan surat keputusan (SK) kelulusan dan jadwal tes yang menggunakan kop resmi lembaga negara. Belakangan, setelah para korban melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, barulah diketahui bahwa seluruh surat tersebut sepenuhnya palsu.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Salah satu korban yang mengalami kerugian cukup besar adalah DYA (27), seorang warga asal Sidoarjo. Kasus yang menimpa DYA bermula ketika ayahnya, yang juga merupakan seorang anggota militer aktif, didekati oleh rekan seinstansinya yang menawarkan jalur masuk CPNS susulan ke sebuah kementerian untuk DYA. Tergiur dengan tawaran tersebut, DYA awalnya menyetor uang sebesar Rp525 juta untuk mengikuti seleksi susulan tersebut. Namun, nominal tersebut kemudian membengkak hingga mencapai Rp625 juta dengan dalih untuk biaya penempatan kerja.
Selama periode Agustus hingga Desember 2025, DYA sempat menjalani serangkaian tes yang belakangan diketahui fiktif. Rangkaian tes tersebut meliputi tes psikologi yang dilaksanakan di sebuah ruko di Surabaya, tes kesehatan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya, serta tes fisik di Lapangan Bogowonto. Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, DYA sempat meminta uangnya kembali. Terlapor OP sebenarnya sempat menyetujui untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap atau dengan sistem termin, tetapi janji tersebut kembali diingkari dan tidak pernah direalisasikan hingga kasus ini dilaporkan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, mengungkapkan bahwa pada pelaporan tahap awal ini baru ada lima korban yang resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Proses hukum ini sempat terhambat karena adanya tekanan psikologis yang dialami oleh para korban. Beberapa korban mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum institusi militer yang mengancam bahwa uang mereka akan hangus jika kasus ini dilaporkan ke polisi. Selain itu, para korban juga diancam balik dengan tuduhan bahwa mereka sendirilah yang bersalah karena telah melakukan tindak pidana penyuapan. Kini, laporan resmi telah masuk ke Polda Jawa Timur dan diharapkan penyelidikan dapat segera berjalan untuk mengusut tuntas kasus penipuan ini.






