Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) di Distrik Columbia Circuit telah mengeluarkan keputusan penting dengan memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ruang dansa (ballroom) di Gedung Putih. Perintah ini dipandang sebagai sebuah teguran keras bagi jalannya roda pemerintahan di bawah Presiden AS Donald Trump. Meskipun demikian, pihak pengadilan tidak langsung memberlakukan putusan tersebut secara instan. Pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi dari putusan tersebut selama 14 hari ke depan. Penundaan atau jeda waktu selama dua pekan ini sengaja diberikan guna membuka kesempatan dan memberikan waktu bagi pihak Gedung Putih untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, yaitu melayangkan banding ke tingkat yang lebih tinggi di Mahkamah Agung AS.








