Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang mewah mulai Rabu, 1 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengadakan rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024. Menyusul keputusan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada hari yang sama.
Kebijakan ini memastikan bahwa kenaikan tarif hanya menyasar barang-barang mewah, seperti jet pribadi, yacht, serta rumah bernilai tinggi, dan tidak menyasar kebutuhan pokok. Langkah penyesuaian di saat-saat terakhir ini mendapat perhatian dari media internasional. Media asal Singapura, Business Times, melaporkan bahwa Indonesia memperlunak rencana kenaikan pajak tersebut pada momen terakhir. Sementara itu, majalah The Diplomat yang berbasis di Washington D.C. menyoroti hubungan antara Presiden Prabowo dan Sri Mulyani, serta menyebut intervensi presiden untuk membatasi kenaikan tarif ini sebagai tanda adanya perbedaan pendapat di antara keduanya.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Program Insentif Motor Listrik

Di tingkat legislatif, penyesuaian aturan ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M Hanif Dhakiri, meminta agar Kementerian Keuangan berhati-hati dalam merumuskan kategori barang mewah yang dikenakan tarif baru tersebut. Mantan Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2019 ini menekankan bahwa definisi barang mewah harus dibuat dengan cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah, serta menjaga agar daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025 diperjelas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2025. Peraturan tersebut menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan. Melalui mekanisme perhitungan ini, tarif efektif PPN yang dikenakan sebenarnya tetap bertahan di angka 11 persen.
Bank Indonesia Buka Karya Kreatif Indonesia 2026 di JCC Jakarta

Kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini dipastikan tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menegaskan bahwa wilayah FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga penyesuaian tarif ini tidak menimbulkan dampak di kawasan tersebut. Kebijakan ini juga dipastikan tidak memengaruhi sektor pariwisata di Batam yang selama ini menikmati fasilitas zona perdagangan bebas.






