Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghadirkan kebijakan tarif khusus bagi seluruh pengguna angkutan publik di wilayah Jakarta pada momen peringatan bersejarah nasional. Pada tanggal 17 Agustus mendatang, seluruh lapisan masyarakat yang memanfaatkan layanan transportasi umum di Jakarta hanya perlu membayar tarif sebesar Rp1 saja. Kebijakan mengenai tarif istimewa ini diberlakukan secara khusus oleh pihak pemerintah daerah dalam rangka memperingati serta menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah ibu kota pada hari kemerdekaan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung








