Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil, menghadiri secara langsung kegiatan penanganan intervensi daerah rawan pangan melalui penyaluran bantuan pangan. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut diselenggarakan di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penyaluran bantuan ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Program bantuan pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan gizi keluarga serta menekan angka kemiskinan yang ada di wilayah Kota Bogor.
Program penanganan intervensi di daerah rawan pangan ini secara teknis dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat, memberikan penjelasan mengenai rincian tujuan dari program bantuan pangan ini. Menurut penjelasannya, program ini dirancang secara sistematis dengan memiliki tiga tujuan utama yang saling berkaitan untuk membantu masyarakat rentan di Kota Bogor.
Tujuan pertama dari program bantuan pangan ini adalah untuk melakukan mitigasi di wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan pangan di Kota Bogor. Tujuan kedua dari program ini adalah untuk meningkatkan ketahanan gizi bagi keluarga-keluarga yang tergolong rentan. Sementara itu, tujuan ketiga dari program yang dijalankan oleh DKPP Kota Bogor ini adalah untuk mendukung program nasional dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan, khususnya di wilayah Kota Bogor.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Untuk memastikan agar bantuan pangan ini dapat disalurkan secara tepat sasaran, pihak DKPP Kota Bogor telah melakukan pemadanan data bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos). Proses pemadanan data ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1 sampai dengan desil 5. Berdasarkan hasil pemadanan data tahun 2025 yang telah dilakukan, total penerima manfaat di seluruh wilayah Kota Bogor tercatat mencapai 1.475 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 35 kelurahan.
Khusus untuk wilayah Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, tercatat ada sebanyak 76 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat bantuan pangan. Kegiatan penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Kebon Kelapa ini dihadiri langsung oleh Lurah Kebon Kelapa, Supyawan. Selain dihadiri oleh Lurah Kebon Kelapa, kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, yang memantau proses penyaluran bantuan tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima paket bantuan pangan yang terdiri dari beberapa bahan pangan pokok. Bantuan pangan yang diterima oleh masing-masing KK tersebut meliputi beras seberat 10 kilogram (kg), telur sebanyak 2 kg, gula pasir sebanyak 2 kg, serta minyak goreng sebanyak 2 liter. Paket bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan harian dan meningkatkan ketahanan gizi keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bantuan pangan ini tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan dijadwalkan untuk disalurkan sebanyak 6 kali tahapan secara berkala. Penyaluran bantuan secara berkala ini sudah dimulai sejak bulan Juni dan direncanakan akan terus berlangsung hingga bulan Oktober 2026 mendatang. Melalui pelaksanaan program yang terstruktur dari bulan Juni hingga Oktober 2026 ini, diharapkan ketahanan gizi keluarga rentan di Kota Bogor dapat terjaga dengan baik dan angka kemiskinan dapat terus ditekan.






