apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau

Parlin SinagaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 23.01 路 5 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Penanganan kasus penebangan 10 pohon yang berlokasi di sekitar Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif memperdalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan dari pihak tempat usaha maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penebangan pohon tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah status penanganannya mengalami peningkatan yang signifikan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut, kasus ini kini resmi ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Keputusan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan meningkatkan status penanganan kasus ini diambil langsung oleh Muhammad Farhan pada tanggal 30 Juli. Sebelumnya, penyelidikan awal terhadap kasus penebangan pohon ini telah berjalan dan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 29 Juni 2026.

Dengan adanya peningkatan status penanganan ke ranah pidana, proses penyelidikan kini menjadi lebih luas dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum. Proses penyelidikan saat ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, seluruh jalannya penyelidikan ini juga berada di bawah pengawasan ketat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Peningkatan status ini dilakukan karena kasus penebangan 10 pohon tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan lagi sekadar pelanggaran Perda setempat.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Terkait dengan latar belakang terjadinya penebangan tersebut, Muhammad Farhan menduga kuat bahwa penebangan pohon di Jalan Riau berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis atau usaha lapangan padel yang beroperasi di kawasan tersebut. Guna menindaklanjuti dugaan ini, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan serta perizinan usaha dari tempat usaha yang berada tepat di belakang lokasi penebangan pohon. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif lain yang menyertai tindakan penebangan pohon tersebut.

Pemeriksaan perizinan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung ini mencakup beberapa jenis usaha yang ada di kawasan tersebut, mulai dari perizinan untuk usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang terpasang di sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Farhan menilai masih terdapat beberapa perizinan yang belum lengkap. Dari temuan di lapangan, ada perizinan usaha yang statusnya masih berproses, dan bahkan ada pula perizinan yang belum diproses sama sekali oleh pihak pemilik atau pengelola usaha.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain menelusuri keterlibatan pihak swasta, Pemkot Bandung juga tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak internal pemerintahan sendiri. Muhammad Farhan telah memberikan tugas khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara saksama potensi keterlibatan ASN dalam kasus ini. Jika nantinya proses penyelidikan membuktikan adanya ASN yang terlibat dalam kasus penebangan pohon ini, Pemkot Bandung menegaskan bahwa mereka akan dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penebangan pohon di Jalan Riau ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelaku. Apabila seluruh unsur pidana dalam kasus ini terbukti di pengadilan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman hukuman pidana penjara selama lebih dari tiga tahun. Tidak hanya hukuman kurungan fisik, para pelaku yang terbukti bersalah juga menghadapi ancaman denda materiil yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bandunglingkungan hidupMuhammad FarhanPenebangan Liar

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap