Penanganan kasus penebangan 10 pohon yang berlokasi di sekitar Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif memperdalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan dari pihak tempat usaha maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penebangan pohon tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah status penanganannya mengalami peningkatan yang signifikan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut, kasus ini kini resmi ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Keputusan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan meningkatkan status penanganan kasus ini diambil langsung oleh Muhammad Farhan pada tanggal 30 Juli. Sebelumnya, penyelidikan awal terhadap kasus penebangan pohon ini telah berjalan dan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 29 Juni 2026.
Dengan adanya peningkatan status penanganan ke ranah pidana, proses penyelidikan kini menjadi lebih luas dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum. Proses penyelidikan saat ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, seluruh jalannya penyelidikan ini juga berada di bawah pengawasan ketat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Peningkatan status ini dilakukan karena kasus penebangan 10 pohon tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan lagi sekadar pelanggaran Perda setempat.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Terkait dengan latar belakang terjadinya penebangan tersebut, Muhammad Farhan menduga kuat bahwa penebangan pohon di Jalan Riau berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis atau usaha lapangan padel yang beroperasi di kawasan tersebut. Guna menindaklanjuti dugaan ini, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan serta perizinan usaha dari tempat usaha yang berada tepat di belakang lokasi penebangan pohon. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif lain yang menyertai tindakan penebangan pohon tersebut.
Pemeriksaan perizinan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung ini mencakup beberapa jenis usaha yang ada di kawasan tersebut, mulai dari perizinan untuk usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang terpasang di sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Farhan menilai masih terdapat beberapa perizinan yang belum lengkap. Dari temuan di lapangan, ada perizinan usaha yang statusnya masih berproses, dan bahkan ada pula perizinan yang belum diproses sama sekali oleh pihak pemilik atau pengelola usaha.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain menelusuri keterlibatan pihak swasta, Pemkot Bandung juga tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak internal pemerintahan sendiri. Muhammad Farhan telah memberikan tugas khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara saksama potensi keterlibatan ASN dalam kasus ini. Jika nantinya proses penyelidikan membuktikan adanya ASN yang terlibat dalam kasus penebangan pohon ini, Pemkot Bandung menegaskan bahwa mereka akan dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penebangan pohon di Jalan Riau ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelaku. Apabila seluruh unsur pidana dalam kasus ini terbukti di pengadilan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman hukuman pidana penjara selama lebih dari tiga tahun. Tidak hanya hukuman kurungan fisik, para pelaku yang terbukti bersalah juga menghadapi ancaman denda materiil yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






