apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau

Parlin SinagaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 23.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN dan Swasta dalam Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Penanganan kasus penebangan 10 pohon yang berlokasi di sekitar Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif memperdalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan dari pihak tempat usaha maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penebangan pohon tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah status penanganannya mengalami peningkatan yang signifikan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut, kasus ini kini resmi ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Keputusan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan meningkatkan status penanganan kasus ini diambil langsung oleh Muhammad Farhan pada tanggal 30 Juli. Sebelumnya, penyelidikan awal terhadap kasus penebangan pohon ini telah berjalan dan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 29 Juni 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Dengan adanya peningkatan status penanganan ke ranah pidana, proses penyelidikan kini menjadi lebih luas dan melibatkan berbagai instansi penegak hukum. Proses penyelidikan saat ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, seluruh jalannya penyelidikan ini juga berada di bawah pengawasan ketat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Peningkatan status ini dilakukan karena kasus penebangan 10 pohon tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan lagi sekadar pelanggaran Perda setempat.

Baca Juga

Kebakaran Hutan di Blok Bantengan, Tiga Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara

Kebakaran Hutan di Blok Bantengan, Tiga Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara

Terkait dengan latar belakang terjadinya penebangan tersebut, Muhammad Farhan menduga kuat bahwa penebangan pohon di Jalan Riau berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis atau usaha lapangan padel yang beroperasi di kawasan tersebut. Guna menindaklanjuti dugaan ini, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan serta perizinan usaha dari tempat usaha yang berada tepat di belakang lokasi penebangan pohon. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif lain yang menyertai tindakan penebangan pohon tersebut.

Pemeriksaan perizinan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung ini mencakup beberapa jenis usaha yang ada di kawasan tersebut, mulai dari perizinan untuk usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang terpasang di sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Farhan menilai masih terdapat beberapa perizinan yang belum lengkap. Dari temuan di lapangan, ada perizinan usaha yang statusnya masih berproses, dan bahkan ada pula perizinan yang belum diproses sama sekali oleh pihak pemilik atau pengelola usaha.

Baca Juga

Rincian Statistik Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mengapa Garuda Kalah Kelas

Rincian Statistik Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mengapa Garuda Kalah Kelas

Selain menelusuri keterlibatan pihak swasta, Pemkot Bandung juga tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak internal pemerintahan sendiri. Muhammad Farhan telah memberikan tugas khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara saksama potensi keterlibatan ASN dalam kasus ini. Jika nantinya proses penyelidikan membuktikan adanya ASN yang terlibat dalam kasus penebangan pohon ini, Pemkot Bandung menegaskan bahwa mereka akan dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penebangan pohon di Jalan Riau ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelaku. Apabila seluruh unsur pidana dalam kasus ini terbukti di pengadilan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman hukuman pidana penjara selama lebih dari tiga tahun. Tidak hanya hukuman kurungan fisik, para pelaku yang terbukti bersalah juga menghadapi ancaman denda materiil yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bandunglingkungan hidupMuhammad FarhanPenebangan Liar

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Hutan di Blok Bantengan, Tiga Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup SementaraBom Bunuh Diri Meledak di Tengah Aksi Demo Damai Pakistan, 14 Orang TewasTok! Negara Dekat RI Ini Resmi Ganti Nama, Ini Nama BarunyaWabah Parasit Cyclospora Meluas di Amerika Serikat, Dua Warga Michigan Dilaporkan Meninggal DuniaRincian Statistik Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mengapa Garuda Kalah KelasKrisis Air Bersih Mengancam 14 Ribu Warga Kota Cirebon Akibat KemarauLPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Febrie AdriansyahMarak OTT Kepala Daerah, Golkar Soroti Lemahnya Pendidikan Politik dan Tingginya Ongkos Kontestasi

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap