Penanganan kasus penebangan 10 pohon yang berlokasi di sekitar Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau, Kota Bandung, kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif memperdalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan dari pihak tempat usaha maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penebangan pohon tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah status penanganannya mengalami peningkatan yang signifikan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Namun, setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut, kasus ini kini resmi ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Keputusan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan meningkatkan status penanganan kasus ini diambil langsung oleh Muhammad Farhan pada tanggal 30 Juli. Sebelumnya, penyelidikan awal terhadap kasus penebangan pohon ini telah berjalan dan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak tanggal 29 Juni 2026.








