apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Tegaskan Patuhi Putusan MK dan Tak Akan Siasati Anggaran Makan Bergizi Gratis

Andi TobanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tegaskan Patuhi Putusan MK dan Tak Akan Siasati Anggaran Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Melalui pernyataan resmi ini, pihak pemerintah menegaskan tidak akan melakukan upaya apa pun untuk menyiasati atau memanipulasi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah akan sepenuhnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7), Hasan menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan mencari celah hukum atas putusan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengakali putusan tersebut. Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa terdapat masa transisi selama dua tahun ke depan hingga tahun 2028 untuk menyesuaikan regulasi anggaran ini. Menurutnya, waktu transisi tersebut cukup memadai sehingga penyesuaian struktur anggaran diperkirakan tidak akan menimbulkan masalah besar bagi pemerintah.

Dalam putusan perkara ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa anggaran dana pendidikan yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak diperbolehkan lagi untuk mendanai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa program pemberian makan bergizi tersebut secara hukum tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan wajib diterapkan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga

Gubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa Kuliah

Gubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa Kuliah

Dengan adanya tenggat waktu penerapan hingga tahun 2028, penyusunan anggaran negara untuk beberapa tahun ke depan mendapatkan kelonggaran. Proses penyusunan APBN untuk Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027 yang saat ini tengah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur alokasi anggarannya secara mendadak. Pemerintah memiliki waktu transisi untuk merancang skema pendanaan mandiri bagi program Makan Bergizi Gratis di luar pos anggaran pendidikan.

Perkara pengujian undang-undang ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara berargumen bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.

Baca Juga

Istana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Istana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Pihak pemohon menegaskan bahwa dana pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN tersebut seharusnya diprioritaskan secara khusus untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebutuhan inti tersebut mencakup langkah-langkah konkret seperti peningkatan kualitas proses pembelajaran, peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik, penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini, alokasi anggaran pendidikan diharapkan dapat kembali sepenuhnya kepada fungsi utamanya demi memajukan kualitas pendidikan nasional.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusimakan bergizi gratisAPBNanggaran pendidikanPemerintahHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

Ajax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundPiala AFF 2026, Shayne Pattynama Cetak Gol, Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman BerkelanjutanGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa KuliahIstana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah MalRMIT Dorong Potensi Industri Game Indonesia, Bidik Pasar dengan 153 Juta PemainPemerintah Tinjau Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao NTTDaihatsu Segarkan Sigra, Terios, dan Gran Max di GIIAS 2026, Sasar Segmen Keluarga hingga Komersial

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap