Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Melalui pernyataan resmi ini, pihak pemerintah menegaskan tidak akan melakukan upaya apa pun untuk menyiasati atau memanipulasi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.








