Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Melalui pernyataan resmi ini, pihak pemerintah menegaskan tidak akan melakukan upaya apa pun untuk menyiasati atau memanipulasi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah akan sepenuhnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7), Hasan menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan mencari celah hukum atas putusan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengakali putusan tersebut. Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa terdapat masa transisi selama dua tahun ke depan hingga tahun 2028 untuk menyesuaikan regulasi anggaran ini. Menurutnya, waktu transisi tersebut cukup memadai sehingga penyesuaian struktur anggaran diperkirakan tidak akan menimbulkan masalah besar bagi pemerintah.
Dalam putusan perkara ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa anggaran dana pendidikan yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak diperbolehkan lagi untuk mendanai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa program pemberian makan bergizi tersebut secara hukum tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan wajib diterapkan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dengan adanya tenggat waktu penerapan hingga tahun 2028, penyusunan anggaran negara untuk beberapa tahun ke depan mendapatkan kelonggaran. Proses penyusunan APBN untuk Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027 yang saat ini tengah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur alokasi anggarannya secara mendadak. Pemerintah memiliki waktu transisi untuk merancang skema pendanaan mandiri bagi program Makan Bergizi Gratis di luar pos anggaran pendidikan.
Perkara pengujian undang-undang ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara berargumen bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pihak pemohon menegaskan bahwa dana pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN tersebut seharusnya diprioritaskan secara khusus untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebutuhan inti tersebut mencakup langkah-langkah konkret seperti peningkatan kualitas proses pembelajaran, peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik, penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini, alokasi anggaran pendidikan diharapkan dapat kembali sepenuhnya kepada fungsi utamanya demi memajukan kualitas pendidikan nasional.






