Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memulai langkah administratif pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara. Proses ini ditandai dengan diterbitkannya surat nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Surat keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah melalui BKN untuk secara resmi merilis jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman ini menjadi awal dari rangkaian seleksi nasional yang dinantikan oleh jutaan calon pelamar di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia yang bercita-cita mengabdikan diri kepada negara, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi pintu gerbang utama yang harus dilalui. Portal ini memfasilitasi seleksi untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengelolaan sistem ini dilakukan secara langsung dan terpusat oleh BKN guna menjamin transparansi serta integrasi data secara nasional. Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan berkas dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui satu pintu, yakni laman resmi sscasn.bkn.go.id, sehingga tidak ada berkas fisik yang perlu dikirimkan secara manual ke instansi tujuan.








