apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Perketat Aturan Impor Garam Guna Dorong Penyerapan Produk Lokal

Domu TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Perketat Aturan Impor Garam Guna Dorong Penyerapan Produk Lokal
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat industri pergaraman dalam negeri guna mencapai target swasembada garam nasional yang telah dicanangkan untuk tahun 2027. Salah satu langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan kemandirian tersebut adalah dengan meningkatkan target produksi garam nasional secara bertahap. Pada tahun 2025, target produksi dalam negeri ditetapkan sebesar 2,25 juta ton, dan jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 2,5 juta ton pada tahun 2026. Langkah peningkatan kapasitas produksi domestik ini dinilai sangat krusial untuk menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri yang saat ini masih tergolong tinggi.

Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri terlihat dari data realisasi impor. Selama periode Januari hingga Mei 2026, impor garam industri dengan kode HS 25010093 tercatat mencapai sekitar 936 ribu ton. Angka impor tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 13,1 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tingginya volume masuknya garam impor ini memicu perhatian serius mengenai pentingnya optimalisasi penyerapan garam produksi lokal oleh para importir agar industri garam rakyat tetap dapat tumbuh dan bersaing.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Baca Juga

Dua WNI Korban Penyekapan Operator Scamming di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Dua WNI Korban Penyekapan Operator Scamming di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Kebijakan penyerapan garam lokal oleh para importir sebenarnya memiliki rekam jejak regulasi yang dinamis. Kewajiban serap lokal bagi importir ini sebelumnya pernah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022. Saat ini, landasan hukum diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam Pasal 15 Perpres tersebut, pemerintah memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam keadaan tertentu, khususnya apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan garam secara nasional.

Untuk menjalankan amanat regulasi tersebut, pembagian peran dan koordinasi yang kuat antar-instansi pemerintah menjadi faktor penentu. Kemenko Pangan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa neraca kebutuhan dan pasokan garam nasional disusun secara transparan dan akurat. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas memastikan kapasitas nyata dari produksi garam lokal benar-benar diperhitungkan secara cermat dalam setiap perumusan kebijakan impor. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian berperan aktif untuk menguji kebutuhan sektor industri berdasarkan spesifikasi teknis khusus yang memang belum mampu diproduksi atau dipenuhi oleh produsen di dalam negeri. Terakhir, Kementerian Perdagangan bertindak sebagai pihak yang memastikan bahwa persetujuan impor tidak hanya didasarkan pada pemenuhan kelengkapan prosedur dan dokumen formal semata, melainkan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Usai Tegur Siswi Terkait Penggunaan Jilbab

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Usai Tegur Siswi Terkait Penggunaan Jilbab

Kebijakan tata niaga garam ini juga menjadi sorotan para ekonom nasional. Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, terus memantau dampak kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi makro. Di sisi lain, ekonom dari Praxa Institute, Hardy Hermawan, menekankan pentingnya aspek pengawasan dalam implementasi aturan ini. Hardy Hermawan menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin agar garam impor tidak mengalami kebocoran ke pasar rumah tangga. Menurutnya, potensi rembesan tersebut dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk melalui praktik pengoplosan garam impor dengan garam lokal. Pengawasan ketat pada rantai distribusi ini menjadi krusial agar perlindungan terhadap petambak garam lokal dapat berjalan efektif menuju target swasembada 2027.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

garam nasionalswasembada garamimpor garamkementerian perdagangankebijakan pangan

Berita Terbaru Lainnya

Dua WNI Korban Penyekapan Operator Scamming di Myanmar Dipulangkan ke IndonesiaKepala Sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Usai Tegur Siswi Terkait Penggunaan JilbabKabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Palangka RayaPrabowo Subianto Dijadwalkan Resmikan Renovasi Tahap Pertama Stasiun Semarang Tawang Hari IniBagja Hidayat Ditunjuk Sebagai Pemimpin Redaksi Tempo, Gantikan Setri YasraSurvei SMRC, Elektabilitas Prabowo Merosot, Kalah dari Dedi Mulyadi Jika Pemilu Digelar Saat IniBadan Gizi Nasional Siapkan Skema Khusus Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Wilayah Rawan KonflikSinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Mustahik

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap