Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat industri pergaraman dalam negeri guna mencapai target swasembada garam nasional yang telah dicanangkan untuk tahun 2027. Salah satu langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan kemandirian tersebut adalah dengan meningkatkan target produksi garam nasional secara bertahap. Pada tahun 2025, target produksi dalam negeri ditetapkan sebesar 2,25 juta ton, dan jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 2,5 juta ton pada tahun 2026. Langkah peningkatan kapasitas produksi domestik ini dinilai sangat krusial untuk menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri yang saat ini masih tergolong tinggi.
Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri terlihat dari data realisasi impor. Selama periode Januari hingga Mei 2026, impor garam industri dengan kode HS 25010093 tercatat mencapai sekitar 936 ribu ton. Angka impor tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 13,1 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tingginya volume masuknya garam impor ini memicu perhatian serius mengenai pentingnya optimalisasi penyerapan garam produksi lokal oleh para importir agar industri garam rakyat tetap dapat tumbuh dan bersaing.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kebijakan penyerapan garam lokal oleh para importir sebenarnya memiliki rekam jejak regulasi yang dinamis. Kewajiban serap lokal bagi importir ini sebelumnya pernah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022. Saat ini, landasan hukum diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam Pasal 15 Perpres tersebut, pemerintah memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam keadaan tertentu, khususnya apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan garam secara nasional.
Untuk menjalankan amanat regulasi tersebut, pembagian peran dan koordinasi yang kuat antar-instansi pemerintah menjadi faktor penentu. Kemenko Pangan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa neraca kebutuhan dan pasokan garam nasional disusun secara transparan dan akurat. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas memastikan kapasitas nyata dari produksi garam lokal benar-benar diperhitungkan secara cermat dalam setiap perumusan kebijakan impor. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian berperan aktif untuk menguji kebutuhan sektor industri berdasarkan spesifikasi teknis khusus yang memang belum mampu diproduksi atau dipenuhi oleh produsen di dalam negeri. Terakhir, Kementerian Perdagangan bertindak sebagai pihak yang memastikan bahwa persetujuan impor tidak hanya didasarkan pada pemenuhan kelengkapan prosedur dan dokumen formal semata, melainkan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kebijakan tata niaga garam ini juga menjadi sorotan para ekonom nasional. Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, terus memantau dampak kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi makro. Di sisi lain, ekonom dari Praxa Institute, Hardy Hermawan, menekankan pentingnya aspek pengawasan dalam implementasi aturan ini. Hardy Hermawan menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin agar garam impor tidak mengalami kebocoran ke pasar rumah tangga. Menurutnya, potensi rembesan tersebut dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk melalui praktik pengoplosan garam impor dengan garam lokal. Pengawasan ketat pada rantai distribusi ini menjadi krusial agar perlindungan terhadap petambak garam lokal dapat berjalan efektif menuju target swasembada 2027.






