Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat industri pergaraman dalam negeri guna mencapai target swasembada garam nasional yang telah dicanangkan untuk tahun 2027. Salah satu langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan kemandirian tersebut adalah dengan meningkatkan target produksi garam nasional secara bertahap. Pada tahun 2025, target produksi dalam negeri ditetapkan sebesar 2,25 juta ton, dan jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 2,5 juta ton pada tahun 2026. Langkah peningkatan kapasitas produksi domestik ini dinilai sangat krusial untuk menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri yang saat ini masih tergolong tinggi.
Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri terlihat dari data realisasi impor. Selama periode Januari hingga Mei 2026, impor garam industri dengan kode HS 25010093 tercatat mencapai sekitar 936 ribu ton. Angka impor tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 13,1 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tingginya volume masuknya garam impor ini memicu perhatian serius mengenai pentingnya optimalisasi penyerapan garam produksi lokal oleh para importir agar industri garam rakyat tetap dapat tumbuh dan bersaing.








