Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menyikapi temuan terkait praktik pembuangan serta penimbunan sampah secara ilegal yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kasus penimbunan ini bermula dari ditemukannya aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lahan yang berada di Kampung Dukuh tersebut sebenarnya sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, namun malah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menimbun limbah.
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang mengarah kepada Agus Setiyo, yang bertugas sebagai penjaga lahan di lokasi tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Agus Setiyo mengakui bahwa dirinya menerima pembuangan sampah dari pihak lain yang datang menggunakan kendaraan pikap. Sampah yang ditimbun di lahan tersebut mencakup berbagai jenis buangan, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak luar. Atas pelanggaran aturan ini, Agus Setiyo dikenai sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp5 juta, yang dilaporkan telah dilunasi pembayarannya pada tanggal 4 Agustus 2026.








