apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah DKI Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik

Parlin SinagaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah DKI Jakarta Akan Umumkan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal ke Publik
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menyikapi temuan terkait praktik pembuangan serta penimbunan sampah secara ilegal yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kasus penimbunan ini bermula dari ditemukannya aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lahan yang berada di Kampung Dukuh tersebut sebenarnya sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, namun malah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menimbun limbah.

Penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang mengarah kepada Agus Setiyo, yang bertugas sebagai penjaga lahan di lokasi tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Agus Setiyo mengakui bahwa dirinya menerima pembuangan sampah dari pihak lain yang datang menggunakan kendaraan pikap. Sampah yang ditimbun di lahan tersebut mencakup berbagai jenis buangan, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak luar. Atas pelanggaran aturan ini, Agus Setiyo dikenai sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp5 juta, yang dilaporkan telah dilunasi pembayarannya pada tanggal 4 Agustus 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Menyusul pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera melakukan langkah pengembangan penyelidikan untuk menelusuri rantai pembuangan sampah ini. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo tersebut, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lainnya yang terbukti terlibat dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Kedua pelaku tambahan yang dipanggil oleh petugas tersebut diidentifikasi bernama Tri Joko dan Habib.

Baca Juga

Penyelidikan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik dan Posisi Senjata

Penyelidikan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik dan Posisi Senjata

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari petugas, Tri Joko diketahui menjalankan usaha jasa pengangkutan sampah, termasuk di dalamnya mengangkut sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi yang disesuaikan berdasarkan pesanan dari para pelanggannya. Sementara itu, pelaku lainnya bernama Habib bertugas mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki dokumen izin angkutan sampah yang sah. Praktik pembuangan sampah secara ilegal ini dilakukan oleh pihak swasta yang mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, lalu menumpuknya di lahan Kampung Dukuh, Kramat Jati. Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, memberikan penjelasan resmi mengenai sanksi hukum yang dijatuhkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut, yaitu Agus Setiyo, Tri Joko, dan Habib, telah dikenai sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan tegas ini diambil demi menegakkan regulasi pengelolaan wilayah di DKI Jakarta.

Baca Juga

Hasil Autopsi Eks Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul Luka Lebam

Hasil Autopsi Eks Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul Luka Lebam

Untuk memberikan efek pencegahan yang lebih luas, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas. Gubernur Pramono Anung menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan ke publik identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut. Gubernur Pramono Anung berharap kebijakan mengumumkan para pelanggar ke masyarakat luas ini dapat memberikan efek jera yang kuat agar kejadian pembuangan sampah secara ilegal ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungDKI JakartaSanksi AdministratifSampah Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Tingkat Pengangguran Lulusan SMK Tertinggi, Ekonom Soroti Masalah Kompetensi dan Sektor InformalIndonesia Jajaki Kerja Sama dengan China dan Rusia untuk Garap Trans Kalimantan RailwayPenyelidikan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik dan Posisi SenjataHasil Autopsi Eks Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul Luka LebamPolda Babel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di BelitungPT Bukit Asam Lanjutkan Proyek DME, Incar Status KEK dan Kemitraan GlobalMenelusuri Jaringan Pemerasan Staf KPK di Luar Kasus Bupati PemalangPenemuan Begonia Hattae dan Kembalinya Tiga Spesies Langka di Hutan Sumatera Barat

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap