Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menyikapi temuan terkait praktik pembuangan serta penimbunan sampah secara ilegal yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kasus penimbunan ini bermula dari ditemukannya aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lahan yang berada di Kampung Dukuh tersebut sebenarnya sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, namun malah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menimbun limbah.
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang mengarah kepada Agus Setiyo, yang bertugas sebagai penjaga lahan di lokasi tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Agus Setiyo mengakui bahwa dirinya menerima pembuangan sampah dari pihak lain yang datang menggunakan kendaraan pikap. Sampah yang ditimbun di lahan tersebut mencakup berbagai jenis buangan, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak luar. Atas pelanggaran aturan ini, Agus Setiyo dikenai sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp5 juta, yang dilaporkan telah dilunasi pembayarannya pada tanggal 4 Agustus 2026.
Menyusul pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera melakukan langkah pengembangan penyelidikan untuk menelusuri rantai pembuangan sampah ini. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo tersebut, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lainnya yang terbukti terlibat dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Kedua pelaku tambahan yang dipanggil oleh petugas tersebut diidentifikasi bernama Tri Joko dan Habib.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari petugas, Tri Joko diketahui menjalankan usaha jasa pengangkutan sampah, termasuk di dalamnya mengangkut sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi yang disesuaikan berdasarkan pesanan dari para pelanggannya. Sementara itu, pelaku lainnya bernama Habib bertugas mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki dokumen izin angkutan sampah yang sah. Praktik pembuangan sampah secara ilegal ini dilakukan oleh pihak swasta yang mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, lalu menumpuknya di lahan Kampung Dukuh, Kramat Jati. Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, memberikan penjelasan resmi mengenai sanksi hukum yang dijatuhkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut, yaitu Agus Setiyo, Tri Joko, dan Habib, telah dikenai sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan tegas ini diambil demi menegakkan regulasi pengelolaan wilayah di DKI Jakarta.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk memberikan efek pencegahan yang lebih luas, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas. Gubernur Pramono Anung menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan ke publik identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut. Gubernur Pramono Anung berharap kebijakan mengumumkan para pelanggar ke masyarakat luas ini dapat memberikan efek jera yang kuat agar kejadian pembuangan sampah secara ilegal ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.






