Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya lonjakan signifikan hingga 100 persen pada jumlah hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada semester pertama tahun 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Temuan ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh serta mutasi besar-besaran terhadap para hakim di seluruh Indonesia guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KY, lembaga pengawas peradilan tersebut telah menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa jumlah rekomendasi sanksi ini meningkat sangat tajam bila dibandingkan dengan semester pertama tahun 2025, yang tercatat hanya sebanyak 49 rekomendasi sanksi.
Dari total 121 hakim yang dijatuhi sanksi pada paruh pertama tahun 2026 tersebut, sembilan hakim di antaranya diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Secara terperinci, KY mengusulkan sanksi ringan bagi 86 hakim, sanksi sedang untuk 14 hakim, sanksi berat bagi 17 hakim, serta sanksi berupa peringatan untuk 4 hakim lainnya. Usulan sanksi ringan yang diberikan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sementara itu, untuk kategori sanksi berat, usulan yang diajukan mencakup pembebasan dari jabatan bagi 2 orang hakim, penugasan sebagai hakim non-palu selama 6 bulan hingga maksimal 2 tahun untuk 2 orang hakim, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan durasi maksimal 3 tahun bagi 3 orang hakim. Selain itu, terdapat pula 1 orang hakim yang diusulkan untuk menjalani pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Abhan memaparkan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan hukum acara, di mana terdapat 94 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bentuk pelanggaran hukum acara ini sangat beragam, mulai dari masalah administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, hingga pengubahan fakta-fakta di persidangan. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa ketidakcermatan dalam menyusun putusan, kesalahan dalam menilai alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta sidang, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan, hingga perilaku menyimpang selama proses persidangan berlangsung.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP NasDem, menilai bahwa perilaku buruk para hakim ini terjadi karena mereka terlena dengan keadaan saat ini. Sahroni menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji tidak akan membawa pengaruh yang berarti apabila mentalitas para penegak hukum tersebut memang sudah tidak baik. Ia menyatakan bahwa kenaikan gaji bahkan hingga seribu persen sekalipun tidak akan berpengaruh jika mental para hakim buruk.
Sebagai langkah konkret untuk memutus mata rantai pelanggaran ini, Sahroni menyarankan agar seluruh hakim yang saat ini bertugas di wilayah Jakarta dimutasi ke daerah-daerah. Langkah rotasi massal ini dinilai dapat memberikan suasana baru sekaligus menyegarkan iklim kerja bagi hakim-hakim lain di daerah. Sahroni berharap langkah tegas berupa evaluasi total dan rotasi ini dapat segera direalisasikan demi menjaga integritas lembaga peradilan di tanah air.






