Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, secara resmi membuka peluang investasi melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) untuk kawasan Wisata Bahari Pantai Pasir Putih. Program kerja sama ini ditawarkan kepada mitra strategis dengan nilai investasi minimal sebesar Rp40 miliar yang harus direalisasikan dalam jangka waktu lima tahun. Adapun jangka waktu atau masa kerja sama yang ditawarkan dalam skema KSP ini direncanakan berlangsung selama 30 tahun. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan wisata yang memiliki nilai aset sangat besar. Nilai aset di kawasan yang menjadi objek kerja sama tersebut diperkirakan mencapai Rp143,5 miliar, yang mencakup aset berupa tanah, bangunan, serta aset pendukung lainnya.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akrab disapa Mas Rio, memberikan penjelasan mengenai proyek ini pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Menurut Mas Rio, nama merek atau brand "Pasir Putih" sudah sangat melegenda di masyarakat sehingga tidak perlu dilakukan perubahan nama. Fokus utama dari kerja sama ini bukanlah mengganti identitas kawasan, melainkan untuk memberikan wajah baru, kualitas baru, serta pengalaman baru bagi para wisatawan yang berkunjung. Semua hal tersebut diharapkan dapat terwujud melalui sistem pengelolaan kawasan yang berjalan secara lebih profesional oleh mitra investor.
Pengurus NU Bali dan NTT Dukung Gagasan Gus Rozin tentang Poros Tengah

Kawasan Wisata Bahari Pantai Pasir Putih yang ditawarkan untuk dikerjasamakan ini memiliki luas sekitar 15,4 hektare dari total keseluruhan kawasan yang mencapai 18,4 hektare. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Situbondo sekaligus Ketua Tim KSP, Edy Wiyono, menjelaskan bahwa di dalam kawasan tersebut terdapat sejumlah aset eksisting yang siap untuk dikembangkan. Beberapa aset penting yang sudah ada di kawasan ini meliputi Hotel Sidomuncul 1, Hotel Sidomuncul 2, Papin In, dan Wisda Rengganis. Aset-aset tersebut nantinya dapat dikelola dan dikembangkan lebih lanjut oleh mitra strategis yang terpilih.
Dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan ini, terdapat aturan kontribusi keuangan yang harus dipenuhi oleh pihak investor. Mitra investor diwajibkan untuk membayar kontribusi tetap minimal sebesar Rp1,5 miliar setiap tahunnya kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo. Selain kontribusi tetap tahunan tersebut, kerja sama ini juga menerapkan mekanisme bagi hasil keuntungan. Rasio pembagian keuntungan yang disepakati adalah sebesar 51 persen untuk pemerintah daerah Kabupaten Situbondo dan 49 persen untuk pihak mitra investor.
Pantau Kualitas Udara, DLH Kota Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Ketua Tim Khusus Percepatan Investasi Kabupaten Situbondo, Riza Rachman, mengungkapkan bahwa minat terhadap proyek ini cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 7 hingga 10 calon investor dari berbagai sektor terkait pariwisata yang telah menjalin komunikasi dengan tim investasi. Para calon investor tersebut berasal dari sektor perhotelan, kawasan wisata, taman hiburan, dan bidang pariwisata lainnya. Langkah optimalisasi investasi ini juga didorong oleh fluktuasi kinerja pariwisata di Pantai Pasir Putih. Berdasarkan data kunjungan, jumlah wisatawan ke kawasan ini tercatat sebanyak 140.052 kunjungan sepanjang tahun 2025, menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mampu mencapai 178.419 kunjungan. Sementara itu, pendapatan kawasan Pasir Putih tercatat sebesar Rp3,91 miliar pada tahun 2023, meningkat menjadi Rp4,03 miliar pada tahun 2024, dan berada di angka sekitar Rp3,82 miliar pada tahun 2025.






