Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan harapan agar pembekuan atau status freeze terhadap saham-saham Indonesia oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dapat segera dicabut. Harapan ini mengemuka di tengah persiapan pasar modal dalam menyambut agenda penyesuaian kembali atau rebalancing indeks MSCI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus mendatang. OJK terus berupaya agar status pembekuan ini segera diakhiri demi mendukung perkembangan pasar modal dalam negeri secara lebih optimal.
Pernyataan mengenai harapan pencabutan pembekuan status saham ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Dirinya menyampaikan tanggapan dan penjelasan tersebut setelah menghadiri acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (11/8). Melalui forum tersebut, pihak regulator memaparkan berbagai perkembangan terkini mengenai kondisi pasar modal Indonesia serta langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan.
Dalam upaya menyelesaikan isu pembekuan status ini, OJK tidak tinggal diam. Otoritas secara rutin dan intensif terus menjalin komunikasi dengan berbagai penyedia indeks global terkemuka, termasuk di antaranya adalah MSCI dan FTSE Russell. Komunikasi yang dilakukan secara berkala ini bertujuan untuk mendengarkan berbagai masukan dari pihak penyedia indeks. Selain itu, OJK juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memaparkan kemajuan serta perkembangan transparansi pasar saham Indonesia yang telah diupayakan secara berkelanjutan oleh regulator.
OJK Buka Suara soal Wacana Dana Wakaf Produktif Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal, OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan berbagai kebijakan baru sejak bulan Maret lalu. Langkah-langkah penyesuaian ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pasar dan meningkatkan standar keterbukaan informasi. Kebijakan baru tersebut mencakup pengaturan kriteria high shareholder concentration (HSC) atau konsentrasi pemegang saham yang tinggi. Melalui kebijakan ini, diharapkan struktur kepemilikan saham di pasar modal domestik menjadi lebih transparan dan dapat dipantau dengan baik.
Selain pengaturan kriteria high shareholder concentration (HSC), kebijakan penyesuaian yang diterbitkan oleh OJK dan BEI sejak Maret lalu juga mencakup perluasan pengungkapan kepemilikan saham untuk porsi di atas 1 persen. Kebijakan ini juga mengatur pembaruan detail klasifikasi tipe investor yang dilakukan secara berkala. Dengan adanya klasifikasi tipe investor yang diperbarui secara periodik serta perluasan pengungkapan kepemilikan saham tersebut, transparansi informasi di pasar saham Indonesia diharapkan dapat meningkat secara signifikan sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan penyedia indeks global.
BSI Perkuat Layanan Haji Khusus Lewat Kolaborasi dengan Ratusan PIHK

Terkait dengan agenda rebalancing indeks MSCI terdekat yang dijadwalkan pada 12 Agustus, OJK memberikan perkiraan mengenai dampak yang mungkin ditimbulkan. OJK memperkirakan bahwa dampak dari keputusan rebalancing pada tanggal 12 Agustus ini tidak akan sebesar dampak dari keputusan yang diambil pada bulan Mei lalu. Adapun status pembekuan atau freeze terhadap saham Indonesia ini sendiri diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak pertama kali diumumkan pada bulan Januari yang lalu. OJK berharap dengan adanya berbagai upaya peningkatan transparansi yang telah dilakukan, pihak MSCI dapat segera mencabut status pembekuan tersebut dalam waktu dekat.






