Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada pengusaha Harvey Moeis. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Eko Aryanto dalam persidangan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024. Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 dan menahannya di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan Kamil

Kasus korupsi ini bermula dari tindakan Harvey Moeis yang menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada rentang tahun 2018 hingga 2019. Hubungan komunikasi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Guna mendanai operasional tambang ilegal tersebut, Harvey menginstruksikan para pemilik smelter swasta untuk menyetorkan dana ke beberapa rekening tertentu yang dikelola oleh kelompoknya dengan kedok sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dampak dari tata kelola komoditas timah yang bermasalah ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Jaksa penuntut umum menyebutkan nilai kerugian keuangan negara secara pasti mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 (sekitar Rp 300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Kerugian tersebut mencakup kerugian langsung dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta sebesar Rp 2,28 triliun serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang mencapai Rp 26,65 triliun. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penggalian lahan seluas 170.363.064 hektar di kawasan hutan maupun non-hutan di Bangka Belitung ditaksir oleh ahli lingkungan mencapai Rp 271,07 triliun.
Sikapi Aksi Massa di Belitung Timur, PT TIMAH Aktifkan Rencana Tanggap Darurat

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pengadilan juga telah mendengarkan keterangan saksi, salah satunya Aim Syafei yang merupakan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk. Pada persidangan tanggal 29 Agustus 2024, Aim memberikan kesaksian untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017. Dalam kesaksiannya, Aim mengungkap adanya Instruksi 030 mengenai pengamanan aset bijih timah yang diterbitkan oleh Direksi PT Timah sejak 1 Februari 2018 dan belum pernah dicabut. Melalui instruksi tersebut, PT Timah melakukan pembayaran langsung kepada masyarakat penambang untuk meningkatkan produksi bijih timah dari tanggal 7 Februari 2018 hingga Februari 2019.






