Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah-langkah hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini mencakup pengadaan iklan untuk tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023. Berdasarkan taksiran yang ada, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp223 miliar. Sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka pada tanggal 10 Agustus 2026.
Keempat tersangka yang resmi ditahan oleh komisi antirasuah tersebut memiliki latar belakang jabatan yang berbeda, baik dari pihak internal bank maupun dari pihak swasta. Tersangka pertama adalah Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka dari pihak swasta diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan agensi periklanan yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Tersangka Ikin Asikin Dulmanan merupakan pengendali dari agensi periklanan Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara itu, tersangka Suhendrik bertindak sebagai pengendali untuk agensi periklanan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Bersama dengan Elang Sophan Jaya Kusuma, mereka diduga terlibat erat dalam proses pengadaan iklan Bank BJB yang bermasalah tersebut.
Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Seiring dengan perkembangan penyidikan dan penahanan para tersangka, KPK kini tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada tanggal 2 Desember 2025. Sebelum pemeriksaan saksi tersebut dilakukan, tim penyidik KPK juga telah melakukan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Ridwan Kamil pada tanggal 10 Maret 2025. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Terkait rencana pemanggilan ulang terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan. Menurutnya, keputusan untuk memanggil kembali Ridwan Kamil akan sangat bergantung pada kebutuhan dari tim penyidik yang menangani perkara ini. Proses pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam upaya melengkapi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini. Taufik menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang diambil akan disesuaikan dengan perkembangan kasus. "Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," ujar Taufik.
Kapolri Ingatkan Ancaman Judi Online dan Penipuan Digital bagi Generasi Muda

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 ini terus bergulir guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memperjelas peran masing-masing pihak. Dengan penahanan empat tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, KPK berupaya menuntaskan pengusutan kasus yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar ini. Keputusan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, termasuk potensi pemeriksaan kembali Ridwan Kamil, akan menjadi langkah krusial berikutnya dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi ini secara transparan dan akuntabel.






