Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) secara resmi melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama. Langkah hukum ini diambil oleh ALMI setelah beredarnya sebuah rekaman video yang mendadak viral di berbagai platform media sosial. Video viral tersebut memperlihatkan adanya dugaan kegiatan tantangan atau challenge hafalan Alquran yang menawarkan hadiah berupa minuman keras (miras) kepada para pesertanya.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan aksi tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras tersebut dilaporkan terjadi di salah satu stan sponsor (booth sponsor). Stan tersebut berada di dalam area pelaksanaan acara festival musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Menanggapi kejadian ini, perwakilan dari ALMI, Abdul Hakim, menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan tantangan yang dengan sengaja melibatkan kitab suci Alquran tersebut sangat bermasalah, terutama jika ditinjau dari sisi etika serta moral.
Dalam proses pelaporan ini, pengacara dari ALMI, Zainul Arifin, juga telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak penyidik di Bareskrim Mabes Polri terkait aduan masyarakat yang mereka ajukan. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak penyidik menginformasikan kepada Zainul Arifin bahwa perkara yang dilaporkan ini pada dasarnya bukanlah merupakan delik aduan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan tanpa harus menunggu aduan formal yang mengikat, terlebih karena kasus ini telah menjadi perhatian publik yang luas.
Dakwaan Kasus Yaqut Cholil hingga Penyelundupan Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Sebelum pihak ALMI melayangkan aduan masyarakat ini secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebenarnya telah terlebih dahulu mengambil langkah penegakan hukum. Polda Metro Jaya dilaporkan telah memulai proses penyelidikan awal untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama tersebut. Meskipun demikian, pihak penyidik Bareskrim berjanji akan tetap memproses aduan masyarakat yang diajukan oleh ALMI ini. Penyidik menegaskan bahwa mereka tidak akan memetakan batasan wilayah hukum atau tanggung jawab penanganan perkara antara Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Zainul Arifin menekankan betapa pentingnya bagi aparat kepolisian untuk membongkar dan mengungkap secara terang benderang identitas dari seluruh pihak yang terlibat di dalam video viral tersebut. Pihak ALMI meminta agar penyidik mengungkap siapa penyelenggara kegiatan tersebut, siapa pihak event organizer (EO) yang bertanggung jawab, siapa pembawa acara atau MC yang memandu jalannya tantangan, siapa sosok perempuan yang melafalkan ayat-ayat dari Surah Ad-Duha, serta siapa orang yang meminum minuman keras dalam video tersebut.
Pantau Kualitas Udara, DLH Kota Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Senada dengan hal tersebut, perwakilan ALMI Abdul Hakim juga meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam konteks kegiatan ini. Pihak-pihak yang didesak untuk diperiksa meliputi pembawa acara (MC), pihak event organizer, hingga pemilik merek minuman beralkohol yang menjadi sponsor dalam acara tersebut. ALMI juga memberikan peringatan keras bahwa apabila pihak kepolisian dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap insiden ini, maka mereka akan menggelar aksi-aksi yang lebih besar, termasuk melakukan aksi demonstrasi di jalan.






