apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Politik

Partai Oposisi India Bersiap Menolak RUU Amandemen Aturan Dana Asing FCRA

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 08.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Partai Oposisi India Bersiap Menolak RUU Amandemen Aturan Dana Asing FCRA
Foto/Ilustrasi: rediff.com.
A-A+

Parlemen India bersiap menghadapi perdebatan sengit pada pekan terakhir sesi sidang musim panas Lok Sabha. Partai oposisi utama, Kongres, telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Peraturan Kontribusi Asing (FCRA). Ketegangan politik ini diperkirakan memuncak seiring dengan dikeluarkannya instruksi resmi (whip) oleh Partai Kongres kepada para anggotanya di kedua majelis parlemen untuk hadir penuh pada tanggal 10 hingga 12 Agustus. Langkah serupa juga diambil oleh kubu koalisi pemerintahan NDA demi mengamankan jalannya pembahasan.

Rencana penolakan ini ditegaskan oleh Presiden Partai Kongres, Mallikarjun Kharge, saat melakukan kunjungan ke Uttarakhand untuk membakar semangat para kader menjelang pemilihan umum daerah. Dalam rapat umum di Haldwani pada hari Sabtu, Kharge menyatakan bahwa partainya akan berdiri menentang RUU tersebut. Sikap senada sebelumnya disampaikan oleh pemimpin Kongres lainnya, KC Venugopal, pada hari Jumat, yang menegaskan penolakan keras partai terhadap regulasi baru ini. Guna menyamakan langkah, para pemimpin fraksi dari partai-partai oposisi juga telah menjadwalkan pertemuan khusus pada hari Senin untuk membahas strategi penolakan bersama.

Baca Juga

Perkembangan Sidang Kasus Uang Penutup Mulut Donald Trump, Jaksa Selesaikan Pembuktian

Perkembangan Sidang Kasus Uang Penutup Mulut Donald Trump, Jaksa Selesaikan Pembuktian

RUU Amandemen FCRA dirancang untuk mengubah Undang-Undang Peraturan Kontribusi Asing tahun 2010 dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dari luar negeri. Namun, poin krusial yang memicu kontroversi adalah klausul yang memberikan wewenang kepada otoritas bentukan pemerintah untuk mengambil alih, mengelola, atau melepas aset organisasi non-pemerintah (LSM) yang dibangun menggunakan dana asing jika izin registrasi organisasi tersebut kedaluwarsa, ditangguhkan, dibatalkan, atau tidak diperpanjang. Regulasi ini memiliki dampak luas mengingat ada sekitar 16.000 asosiasi yang terdaftar di bawah FCRA dengan total penerimaan dana mencapai sekitar 22.000 crore rupee setiap tahunnya.

Di tingkat regional dan komunitas, gelombang keberatan terus mengalir. Ketua Menteri Mizoram, Lalduhoma, dan Ketua Menteri Meghalaya telah menemui Menteri Dalam Negeri Uni, Amit Shah, untuk menyampaikan kekhawatiran wilayah mereka. Dalam pertemuan tersebut, Amit Shah memberikan jaminan kepada Lalduhoma bahwa aturan baru ini tidak akan berlaku surut. Selain itu, Amit Shah juga bertemu dengan perwakilan dari komunitas Kristen di parlemen yang menyatakan keberatan atas sejumlah poin dalam draf tersebut. Dari jalur politik lain, Presiden DMK MK Stalin mendesak Pemerintah Uni untuk menarik draf amandemen tersebut dan menghapus Pasal 15 dari UU tahun 2010. Desakan pencabutan juga disuarakan oleh delegasi dari Forum Aksi Bersama untuk Minoritas yang dipimpin oleh anggota parlemen Rajya Sabha dari DMK, P. Wilson, saat menemui Amit Shah pada 6 Agustus lalu. Dukungan penolakan juga datang dari partai NCP(SP).

Baca Juga

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Gedung Kesenian Jakarta

Hingga saat ini, ketidakpastian masih membayangi nasib RUU Amandemen FCRA menjelang berakhirnya sesi sidang parlemen. Penolakan keras dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta partai politik regional di wilayah seperti Meghalaya dan Mizoram terus bergulir karena kekhawatiran akan dampak aturan baru ini terhadap layanan kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan di daerah terpencil. Kelompok-kelompok tersebut khawatir aturan baru ini dapat mengganggu layanan penting yang selama ini bergantung pada jaringan non-profit dan gereja di wilayah yang minim fasilitas pemerintah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Mahkamah Agung AS Bersiap Hadapi Deretan Kasus Penting pada Masa Sidang MendatangKeamanan Maritim RI di Persimpangan Jalur Tikus Sindikat NarkobaMetrocom Genjot Adaptasi AI dan Perkuat Sumber Daya Manusia Melalui Rekrutan Gen ZKPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan KamilSejarah Baru di Grammy Awards, Kemenangan Bersejarah Beyonc茅 dan Bad BunnyKAI Commuter Buka Suara soal Siswi Tewas Tertemper KRL di JurangmanguPemprov Jateng Ubah Lahan Tidur Belasan Tahun Jadi Produktif Melalui Program RevolaPolling GIIAS 2026, 14 Persen Pembaca Beli Mobil Baru

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap