Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah yang sangat besar berhasil digagalkan di wilayah perairan Natuna, Indonesia. Operasi penggagalan penyelundupan barang haram seberat 1,3 ton ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi penting. Instansi-instansi tersebut meliputi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Nasional (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika internasional.
Penyergapan kapal kargo bernama MV King Sun yang berbendera Tanzania ini bukanlah sebuah operasi yang terjadi secara tiba-tiba. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebutkan bahwa drama penyergapan kapal kargo MV King Sun tersebut bukanlah suatu kebetulan semata. Jejak kapal asing ini sebenarnya telah diendus dan dilacak oleh pihak intelijen BNN bersama Bea dan Cukai sejak bulan Februari 2026. Selama berbulan-bulan, petugas melakukan pengawasan dan profiling secara ketat ketika kapal kargo tersebut bergerak dari kawasan Teluk Thailand menuju ke wilayah perairan Indonesia. Ketika kapal dipastikan telah melintasi batas wilayah perairan Indonesia pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, tindakan tegas segera diambil. TNI AL langsung mengerahkan tiga unit kapal perang (KRI) miliknya, yaitu KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, untuk melakukan manuver penyekatan serta pencegatan di tengah laut.
Seskab Teddy Hadiri Persiapan MPLS, Disambut Puisi Harapan Siswa Sekolah Rakyat

Setelah kapal berhasil dikepung dan diambil alih oleh tim gabungan, petugas langsung mengamankan para kru kapal. Sebanyak delapan orang anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Taiwan dan Myanmar berhasil ditangkap. Para ABK yang diamankan tersebut memiliki inisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Untuk keperluan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam, kapal kargo MV King Sun beserta seluruh kru kapal yang ditangkap tersebut segera dibawa dan diamankan menuju Pangkalan Kodaeral IV Bintan.
Proses pemeriksaan di pangkalan akhirnya membuahkan hasil yang signifikan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Dengan bantuan anjing pelacak, petugas berhasil mengendus keberadaan tempat penyimpanan rahasia di dalam kapal. Gonggongan anjing pelacak tersebut menuntun petugas menuju ke area lantai di salah satu kamar tidur ABK yang berasal dari Taiwan. Di balik papan lantai kamar tidur tersebut, ditemukan sebuah bungker rahasia yang terletak di bawah lantai. Di dalam bungker rahasia ini, petugas menemukan sebanyak 65 karung berisi kristal ketamin dengan berat total mencapai 1,3 ton. Nilai dari ketamin yang disita ini ditaksir sangat fantastis, yakni berkisar antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Secara rinci, narkotika tersebut dikemas ke dalam 64 karung kemasan teh Cina berwarna hijau, sementara satu karung lainnya berisi 18 paket kristal ketamin.
Program Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai Berjalan

Pengungkapan kasus penyelundupan ketamin dalam skala besar ini menarik perhatian dari berbagai pakar dan pejabat terkait keamanan maritim serta pemberantasan narkoba di Indonesia. Beberapa tokoh yang menaruh perhatian pada isu ini antara lain Arman Depari, yang merupakan mantan Deputi Pemberantasan BNN sekaligus Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (Bakornas GMDM). Selain itu, terdapat pula Anton Aliabbas selaku pengamat pertahanan dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga yang menjabat sebagai Kadispen Koarmada RI, serta Marcellus Hakeng selaku pengamat maritim.






