Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/8). Pertemuan tersebut membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan itu, Panglima Jilah meminta agar praktik berladang masyarakat adat tidak disamakan dengan aktivitas perkebunan dalam persoalan karhutla. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki tradisi berladang secara turun-temurun yang dilakukan di lahan mineral, bukan di lahan gambut.
Panglima Jilah mengkhawatirkan para peladang tradisional justru disalahkan ketika kebakaran terjadi bersamaan dengan aktivitas perkebunan. Ia juga menyebut adanya kemungkinan salah tangkap terhadap peladang tradisional dalam upaya penanganan karhutla di lapangan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menurutnya, masyarakat Dayak telah lama berladang tanpa memicu karhutla seperti yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, ia menilai aturan larangan pembakaran lahan secara terbuka tidak seharusnya disamaratakan dengan kearifan lokal masyarakat adat.
Dalam praktiknya, masyarakat adat tetap mengawasi lahan mereka saat melakukan pembakaran untuk berladang. Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan melalui tokoh-tokoh adat agar warga tidak membakar hutan secara sembarangan.
Panglima Jilah menyatakan bahwa Presiden Prabowo mendukung masyarakat adat dan para peladang. Untuk membantu mengatasi kebakaran di Kalimantan Barat, pemerintah telah memberikan bantuan personel, melakukan upaya pembuatan hujan, serta menambah unit helikopter.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dukungan pemerintah untuk Kalimantan Barat juga mencakup penyediaan rumah adat, sekolah, beasiswa, pembangunan jalan, infrastruktur, rumah sakit, serta dukungan dari TNI-Polri.
Sementara itu, proses hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat tetap berjalan. PT MAP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus karhutla di Kabupaten Mempawah pada 14 Agustus 2026. Di sisi lain, aparat berwenang di Kabupaten Ketapang masih menyelidiki dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan dan belum menetapkan tersangka.






