Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas dorongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 6 Agustus 2026, Yusril menjelaskan kedudukan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan sebuah ultimum remedium, yang berarti jenis pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada seorang terdakwa.
Dorongan dari MUI ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari MUI Digital dan dilansir oleh detikhikmah pada Rabu, 5 Agustus, Cholil Nafis mengemukakan keprihatinannya terhadap efektivitas pemberantasan








