apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-Undang

Nyaring AranDiterbitkan 6 Agu 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur Undang-Undang
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas dorongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 6 Agustus 2026, Yusril menjelaskan kedudukan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan sebuah ultimum remedium, yang berarti jenis pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada seorang terdakwa.

Dorongan dari MUI ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari MUI Digital dan dilansir oleh detikhikmah pada Rabu, 5 Agustus, Cholil Nafis mengemukakan keprihatinannya terhadap efektivitas pemberantasan

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
korupsi
saat ini. Ia menilai bahwa banyaknya penangkapan kasus korupsi yang terjadi selama ini bukanlah sebuah indikator keberhasilan, melainkan menjadi cerminan dari kegagalan pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikarenakan tindakan penangkapan yang masif belum mampu membuat orang merasa takut dan tidak berhasil memicu efek jera bagi para pelaku lainnya.

Melihat kondisi tersebut, MUI mendorong agar pemerintah dan DPR RI menerapkan tindakan tegas berupa perampasan aset dan hukuman mati secara bersamaan. Cholil Nafis menjelaskan bahwa perampasan aset sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh koruptor. Di sisi lain, hukuman mati dinilai perlu diterapkan apabila tindakan korupsi yang dilakukan telah menimbulkan dampak yang bersifat sistemik atau mengakibatkan kehancuran bagi negara.

Baca Juga

Cuaca Buruk Hambat Logistik, Warga Bawean Carter Pesawat Rp110 Juta demi Rujuk Ibu

Cuaca Buruk Hambat Logistik, Warga Bawean Carter Pesawat Rp110 Juta demi Rujuk Ibu

Menanggapi usulan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. Bahkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang hasil perubahan tersebut, dimasukkan beberapa ketentuan baru seperti aturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat. Meskipun ada penambahan ketentuan baru, undang-undang tersebut tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu yang dapat membuat koruptor dijatuhi hukuman mati meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, terjadinya bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana atau residivisme, serta ketika negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama mengenai penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu ini juga telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional yang baru. Namun, Yusril menekankan bahwa meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim di pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kepantasan tuntutan tersebut. Setelah menimbang seluruh keadaan yang ada, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai gantinya.

Baca Juga

Update Gempa M5,3 Pangandaran, Guncangan Terasa hingga Bandung dan Sukabumi

Update Gempa M5,3 Pangandaran, Guncangan Terasa hingga Bandung dan Sukabumi

Lebih lanjut, Yusril menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki institusi penegak hukum yang sangat lengkap untuk mengatasi masalah ini. Institusi tersebut mencakup Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor yang tersebar di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada tingkat Mahkamah Agung. Kendati demikian, pada kenyataannya praktik korupsi masih terus berjalan di tengah masyarakat. Tindakan korupsi ini tidak hanya melibatkan orang biasa, melainkan juga aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya memberantas korupsi, bahkan hingga menjerat pejabat tinggi seperti Menteri Agama.

Yusril berpandangan bahwa apa yang sebenarnya masih kurang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini bukanlah kelengkapan lembaga hukum, melainkan etika keagamaan. Menurutnya, hal mendasar yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai tauhid dalam agama Islam. Terkait hubungan koordinasi dengan MUI, Cholil Nafis juga sempat menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Yusril telah berkunjung ke kantor MUI untuk membicarakan dua hal penting, yaitu mengenai regulasi terkait hukuman mati serta hukum LGBT di Indonesia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MUIkorupsiYusril Ihza Mahendrahukuman mati

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca Buruk Hambat Logistik, Warga Bawean Carter Pesawat Rp110 Juta demi Rujuk IbuUpdate Gempa M5,3 Pangandaran, Guncangan Terasa hingga Bandung dan SukabumiPria di Babakan Ciparay Bandung Nekat Bakar Rumah Orang Tua akibat Sakit HatiWali Kota Eri Minta Pengelola Mal di Surabaya Turunkan Ketinggian PagarKabut Asap Selimuti Palembang akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera SelatanKemensos Salurkan Bansos PKH dan Sembako Triwulan III, Penerima Terlibat Judi Online DitangguhkanDPR dan MUI Berbeda Pandangan Soal Hukuman Mati Koruptor, Sahroni Tekankan Perampasan AsetPenutupan Gerai Ritel Modern, Benarkah Karena Daya Beli Masyarakat Melemah?

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap