Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas dorongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 6 Agustus 2026, Yusril menjelaskan kedudukan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan sebuah ultimum remedium, yang berarti jenis pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada seorang terdakwa.
Dorongan dari MUI ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari MUI Digital dan dilansir oleh detikhikmah pada Rabu, 5 Agustus, Cholil Nafis mengemukakan keprihatinannya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi saat ini. Ia menilai bahwa banyaknya penangkapan kasus korupsi yang terjadi selama ini bukanlah sebuah indikator keberhasilan, melainkan menjadi cerminan dari kegagalan pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikarenakan tindakan penangkapan yang masif belum mampu membuat orang merasa takut dan tidak berhasil memicu efek jera bagi para pelaku lainnya.
Melihat kondisi tersebut, MUI mendorong agar pemerintah dan DPR RI menerapkan tindakan tegas berupa perampasan aset dan hukuman mati secara bersamaan. Cholil Nafis menjelaskan bahwa perampasan aset sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri oleh koruptor. Di sisi lain, hukuman mati dinilai perlu diterapkan apabila tindakan korupsi yang dilakukan telah menimbulkan dampak yang bersifat sistemik atau mengakibatkan kehancuran bagi negara.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menanggapi usulan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. Bahkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang hasil perubahan tersebut, dimasukkan beberapa ketentuan baru seperti aturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat. Meskipun ada penambahan ketentuan baru, undang-undang tersebut tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu yang dapat membuat koruptor dijatuhi hukuman mati meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, terjadinya bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana atau residivisme, serta ketika negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama mengenai penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu ini juga telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional yang baru. Namun, Yusril menekankan bahwa meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim di pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kepantasan tuntutan tersebut. Setelah menimbang seluruh keadaan yang ada, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai gantinya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Lebih lanjut, Yusril menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki institusi penegak hukum yang sangat lengkap untuk mengatasi masalah ini. Institusi tersebut mencakup Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor yang tersebar di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada tingkat Mahkamah Agung. Kendati demikian, pada kenyataannya praktik korupsi masih terus berjalan di tengah masyarakat. Tindakan korupsi ini tidak hanya melibatkan orang biasa, melainkan juga aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya memberantas korupsi, bahkan hingga menjerat pejabat tinggi seperti Menteri Agama.
Yusril berpandangan bahwa apa yang sebenarnya masih kurang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini bukanlah kelengkapan lembaga hukum, melainkan etika keagamaan. Menurutnya, hal mendasar yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai tauhid dalam agama Islam. Terkait hubungan koordinasi dengan MUI, Cholil Nafis juga sempat menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Yusril telah berkunjung ke kantor MUI untuk membicarakan dua hal penting, yaitu mengenai regulasi terkait hukuman mati serta hukum LGBT di Indonesia.






