Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) kembali memicu perhatian serius terhadap standar keselamatan pelayaran nasional. Pasca-insiden tersebut, proses evakuasi segera dilakukan untuk menyelamatkan para penumpang dan awak kapal. Sebanyak 62 korban kebakaran akhirnya tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (4/8) setelah diangkut menggunakan Kapal Negara (KN) Masalembo. Kapal yang mengalami musibah tersebut diketahui dioperasikan oleh PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP).
Menindaklanjuti dampak dari kecelakaan ini, PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan santunan kepada para korban. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, memastikan bahwa santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia serta korban yang mengalami luka-luka. Upaya penanganan dampak kecelakaan ini juga melibatkan sinergi dengan Jasaraharja Putera di bawah pimpinan Direktur Utama Abdul Haris guna memastikan pemenuhan hak bagi seluruh korban berjalan dengan lancar.
Insiden ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak untuk melakukan pembenahan sistemik pada sektor transportasi laut. Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melaksanakan audit keselamatan secara menyeluruh terhadap armada pelayaran. Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi total terhadap standar keselamatan pelayaran demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai bahwa evaluasi internal saja tidak cukup untuk membenahi sistem yang ada. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (6/8), Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mendorong pelaksanaan audit keselamatan independen guna memperkuat sistem transportasi nasional secara objektif. Menurut analisis MTI, kelemahan mendasar dalam industri pelayaran sering kali terjadi pada sisi pengawasan operasional atau WASOPS. Padahal, dari sisi regulasi, pihak Syahbandar memiliki kewenangan penuh untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi keselamatan.
Guna merealisasikan audit independen ini secara berkelanjutan, MTI yang juga diwakili oleh Ketua MTI Pangestu B. Darmo, mengajukan usulan konkret berupa revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. MTI menyarankan agar sebagian dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja dapat dialokasikan khusus untuk membiayai pelaksanaan audit keselamatan independen tersebut. Langkah proteksi ini dinilai sangat mendesak mengingat struktur demografi pengguna jasa transportasi di Indonesia, di mana pekerja sektor informal yang rentan masih mendominasi pasar kerja dengan porsi mencapai 59,30%.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain sektor pelayaran, MTI juga terus menyoroti berbagai kerawanan di sektor transportasi darat dan perkeretaapian. Analis MTI Muhammad Fahmi Arsyad menyoroti tantangan besar dalam penertiban perlintasan sebidang di Indonesia. Permasalahan ini mencakup kendala tata ruang hingga kebutuhan alokasi anggaran yang mencapai Rp4 triliun. Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, MTI juga telah mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan kendaraan yang mogok di atas rel kereta api. Usulan ini diajukan menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur beberapa waktu lalu.






