apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Nyaring AranDiterbitkan 31 Jul 2026 - 16.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban negara untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MK menegaskan bahwa persentase tersebut tidak boleh dikurangi, apa pun keterbatasan anggaran yang sedang dihadapi oleh negara. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan masuknya anggaran untuk program

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Makan Bergizi Gratis
(MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan untuk tahun anggaran 2026. Mahkamah menilai bahwa memasukkan program MBG sebagai salah satu komponen operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional pendidikan. Selain itu, hal tersebut dinilai menyebabkan ketidakseimbangan proporsi pada anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menjelaskan bahwa penegasan mengenai batas minimal anggaran ini sangat penting dilakukan. Menurutnya, apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi. Alokasi minimal 20 persen dari APBN merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi amanat konstitusi, termasuk kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.

Baca Juga

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

Mahkamah juga menyatakan bahwa penggunaan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional pendidikan demi mendanai program lain di luar komponen tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Pengalihan anggaran ke program lain dikhawatirkan dapat menghambat negara dalam melaksanakan kewajibannya untuk menjamin hak pendidikan seluruh warga negara serta pembiayaan pendidikan dasar secara penuh oleh pemerintah, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam persidangan terungkap bahwa target minimal 20 persen untuk anggaran pendidikan pada APBN 2026 sebenarnya baru bisa terpenuhi karena anggaran program MBG dimasukkan sebagai salah satu komponennya. Artinya, jika anggaran program MBG tersebut dikeluarkan, maka anggaran operasional untuk penyelenggaraan pendidikan murni tidak akan mencapai angka 20 persen. MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memprioritaskan anggaran pendidikan.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program MBG memiliki target sasaran yang sangat luas. Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut sudah semestinya dialokasikan secara khusus atau ditentukan tersendiri di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan. Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa negara harus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak terhalangi, serta memastikan bahwa pendidikan dasar sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusimakan bergizi gratisanggaran pendidikanAPBN 2026Uji Materiil

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov Sulut Tetapkan Enam Komitmen Perkuat TPAKD untuk Dorong Inklusi KeuanganPemprov Sulsel Luncurkan Gerakan One Marketplace untuk Optimalkan Platform BajubodoKekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut hingga Kurang dari 1 MeterLedakan Tambang Batu Bara di Balochistan Pakistan, 11 Pekerja Tewas dan Puluhan Lainnya HilangTerungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus DirevisiKPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati PemalangMahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028Gugatan Tiket Kereta Api Anak di MK, Mengapa Aturan Usia 0-5 Tahun Dipermasalahkan?

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap