Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban negara untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MK menegaskan bahwa persentase tersebut tidak boleh dikurangi, apa pun keterbatasan anggaran yang sedang dihadapi oleh negara. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan masuknya anggaran untuk program








