apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Domu TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 16.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan nasional paling lambat pada tahun 2028. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
APBN 2026
). Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Meski demikian, MK menyatakan bahwa program MBG tetap sah menggunakan APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi untuk saat ini.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program unggulan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut MK, porsi minimal tersebut seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen-komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Lebih lanjut, MK mencermati bahwa tujuan dari program MBG tidak hanya berkaitan erat dengan sektor pendidikan. Program ini juga dirancang untuk mencakup penanganan stunting serta berbagai persoalan kesehatan masyarakat lainnya yang disebabkan oleh belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi. Oleh karena itu, pemisahan anggaran program ini dari pos pendidikan dinilai penting agar alokasi dana pendidikan tetap fokus pada sasaran utamanya sesuai amanat undang-undang dasar.

Baca Juga

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

KPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati Pemalang

Proses hukum perkara ini di MK berlangsung cukup panjang sejak awal tahun. Permohonan uji materi pertama kali diajukan pada 3 Februari 2026, ditandai dengan diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026. Pada hari yang sama, berkas tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 12 Februari 2026, disusul penyerahan perbaikan permohonan oleh pemohon pada 25 Februari 2026.

MK kemudian menggelar serangkaian persidangan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Keterangan dari DPR dan Presiden didengarkan pada 11 Maret dan 14 April 2026. Selanjutnya, pada 28 April 2026, giliran pihak terkait dan para ahli yang memberikan keterangan. Persidangan berlanjut pada 15 Juni 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sementara itu, keterangan ahli dan saksi yang mewakili Presiden serta DPR didengarkan dalam dua kali sidang pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.

Baca Juga

MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Menanggapi putusan MK ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan kepada wartawan di dalam Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Prasetyo menyatakan bahwa pihak pemerintah belum menerima salinan resmi dari putusan MK tersebut. Keterlambatan penerimaan salinan ini dikarenakan dirinya sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda kunjungan kerja di wilayah Jawa Tengah. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut secara saksama setelah menerima dokumen resminya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPrabowo Subiantomakan bergizi gratisanggaran pendidikanAPBN 2026

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov Sulsel Luncurkan Gerakan One Marketplace untuk Optimalkan Platform BajubodoKekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut hingga Kurang dari 1 MeterLedakan Tambang Batu Bara di Balochistan Pakistan, 11 Pekerja Tewas dan Puluhan Lainnya HilangTerungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus DirevisiKPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati PemalangMK Tegaskan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen Tidak Boleh DikurangiGugatan Tiket Kereta Api Anak di MK, Mengapa Aturan Usia 0-5 Tahun Dipermasalahkan?Duduk Perkara Kasus Lurah Paya Pasir Medan Ejek Curhat Warga, Kronologi, Klarifikasi, dan Sanksi Etik

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap