Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan nasional paling lambat pada tahun 2028. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU








