Aturan mengenai tarif tiket kereta api bagi anak-anak kini tengah menjadi sorotan setelah adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa melayangkan gugatan terhadap Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melalui gugatan ini, pemohon menuntut agar anak-anak yang berada dalam rentang usia 0 hingga 5 tahun bisa mendapatkan fasilitas tiket gratis saat menggunakan moda transportasi kereta api.
Langkah hukum ini dipicu oleh keberatan pemohon terhadap kebijakan operasional yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (








