Aturan mengenai tarif tiket kereta api bagi anak-anak kini tengah menjadi sorotan setelah adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa melayangkan gugatan terhadap Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melalui gugatan ini, pemohon menuntut agar anak-anak yang berada dalam rentang usia 0 hingga 5 tahun bisa mendapatkan fasilitas tiket gratis saat menggunakan moda transportasi kereta api.
Langkah hukum ini dipicu oleh keberatan pemohon terhadap kebijakan operasional yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Saat ini, PT KAI memberlakukan aturan bahwa anak yang telah menginjak usia tiga tahun ke atas wajib membayar tiket dengan tarif penuh layaknya penumpang dewasa. Pemohon menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran sepihak dari pihak operator kereta api yang membatasi pemberian fasilitas tiket gratis hanya bagi anak di bawah usia 3 tahun. Pembatasan ini dianggap menimbulkan kerugian konstitusional potensial bagi masyarakat.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Inti dari gugatan ini menyasar ketidakjelasan redaksi dalam regulasi yang berlaku. Jangkung berpendapat bahwa Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian memicu ketidakpastian hukum. Masalahnya, pasal tersebut tidak merinci secara jelas apa yang dimaksud dengan frasa "fasilitas khusus" serta bagaimana batasan konkret mengenai cakupan usia "anak di bawah lima tahun". Ketiadaan penjelasan detail ini akhirnya membuka ruang bagi operator untuk membuat kebijakan sendiri yang dinilai bertentangan dengan maksud undang-undang tersebut.
Selain masalah ketidakpastian hukum, pemohon juga berargumen bahwa kewajiban membayar tarif penuh bagi anak usia tiga hingga lima tahun telah mencederai hak-hak konstitusional warga negara. Dalam berkas gugatannya, Jangkung menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal-pasal yang dinilai dilanggar antara lain Pasal 28B Ayat (2) mengenai perlindungan hak anak, Pasal 28D Ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H Ayat (2) yang mengatur hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir resmi atas pasal yang digugat. Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan bahwa Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara luas. Pemohon menginginkan agar frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun secara tegas diartikan mencakup penyediaan tiket gratis. Lebih lanjut, pemohon mendesak agar batas usia anak yang berhak menerima fasilitas cuma-cuma ini diperjelas secara hukum, yakni mencakup rentang usia dari 0 hingga 5 tahun penuh.






