apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi

Agus CahyonoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 17.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menyepakati langkah untuk melakukan evaluasi serta revisi terhadap aturan yang mengatur tentang gaji kepala daerah di Indonesia. Kesepakatan ini diambil di tengah pandangan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang modern. Keputusan strategis tersebut disepakati dalam kesimpulan rapat kerja serta rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Komisi II DPR RI, yang dihadiri secara langsung oleh para kepala daerah serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Langkah perubahan ini dinilai sangat mendesak mengingat regulasi yang mengatur tentang besaran gaji bagi para pemimpin daerah di Indonesia tersebut sudah berlaku selama 26 tahun tanpa mengalami pembaruan yang berarti. Guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI yang saat ini dipimpin oleh Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian ini ditujukan untuk melakukan evaluasi serta revisi secara menyeluruh dan komprehensif terhadap dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Baca Juga

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut hingga Kurang dari 1 Meter

Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut hingga Kurang dari 1 Meter

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 sendiri merupakan aturan yang selama ini mengontrol kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang di dalamnya mencakup rincian mengenai gaji pokok serta berbagai tunjangan yang berhak mereka terima. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan bahwa aturan-aturan yang berlaku saat ini memang sudah sangat usang dan tidak lagi mencerminkan realitas kondisi perekonomian nasional saat ini. Selain kondisi ekonomi yang berubah, beban kerja yang harus dipikul oleh para kepala daerah di era sekarang dinilai sudah jauh meningkat dan tidak sebanding dengan skema remunerasi yang diatur dalam aturan berusia lebih dari dua dekade tersebut.

Untuk menindaklanjuti rencana revisi ini, Tito Karnavian mengindikasikan bahwa pemerintah akan segera membentuk sebuah tim khusus di tingkat internal pemerintahan. Tim kerja ini nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), guna membahas formula perubahan regulasi tersebut secara mendalam. Meski demikian, detail mengenai besaran penyesuaian gaji yang baru serta target waktu penyelesaian pembahasan aturan tersebut masih belum diputuskan secara final karena masih menunggu hasil pembahasan tim lintas kementerian tersebut.

Baca Juga

Ledakan Tambang Batu Bara di Balochistan Pakistan, 11 Pekerja Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang

Ledakan Tambang Batu Bara di Balochistan Pakistan, 11 Pekerja Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang

Di sisi lain, wacana penyesuaian gaji ini juga mendapatkan catatan penting dari kalangan legislatif di Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak agar rencana perubahan sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ini harus diimbangi secara nyata dengan peningkatan kinerja yang konkret di lapangan. Menurut legislator yang mewakili Fraksi Partai Gerindra tersebut, setiap penyesuaian hak keuangan pejabat daerah wajib diikuti oleh peningkatan kualitas serta lahirnya berbagai inovasi baru dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Dengan demikian, penyesuaian ini diharapkan tidak sekadar menaikkan pendapatan pejabat, melainkan berbanding lurus dengan perbaikan layanan yang dirasakan langsung oleh publik.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kebijakan publikDPR RITito KarnavianKementerian Dalam NegeriGaji Kepala Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Pramono Klaim Pembangunan Sejumlah Fasilitas Publik DKI Tanpa APBDPembangunan di Kawasan Batur Kintamani Wajib Berkoordinasi dengan Tokoh AdatPemprov Sulut Tetapkan Enam Komitmen Perkuat TPAKD untuk Dorong Inklusi KeuanganPemprov Sulsel Luncurkan Gerakan One Marketplace untuk Optimalkan Platform BajubodoKekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut hingga Kurang dari 1 MeterLedakan Tambang Batu Bara di Balochistan Pakistan, 11 Pekerja Tewas dan Puluhan Lainnya HilangKPK Benahi Sistem Keamanan Dokumen Internal Pascapenetapan Tersangka Bupati PemalangMahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap