Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan sidang pembacaan putusan terkait perkara gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi resmi mengenai jadwal persidangan Mahkamah yang dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026, sidang pembacaan putusan untuk perkara dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, tepat pukul 13.30 WIB.
Kepastian mengenai pelaksanaan sidang putusan ini dibenarkan oleh salah satu saksi pemohon dalam perkara tersebut, Iman Zanatul Haeri. Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini mengonfirmasi agenda tersebut setelah mendapatkan informasi dari pemohon perkara, yakni Reza Sudrajat. Iman menyampaikan konfirmasi mengenai jadwal persidangan ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 29 Juli 2025.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini merupakan bagian dari gelombang gugatan terhadap undang-undang anggaran negara tersebut. Tercatat ada enam gugatan uji materiil serupa yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga kalangan mahasiswa. Keenam gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Mayoritas dari permohonan gugatan ini mempersoalkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasan pasalnya.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN itu sendiri menyebutkan bahwa anggaran pendidikan nasional dialokasikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun, yang merepresentasikan porsi 20 persen dari keseluruhan total APBN. Namun, polemik hukum ini mencuat akibat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan presiden tersebut, dana sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Anggaran jumbo tersebut digunakan untuk mendanai proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi program unggulan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dampak dari kebijakan pengalihan anggaran pendidikan ini sebelumnya telah dipaparkan dalam persidangan yang digelar pada 15 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, Iman Zanatul Haeri yang hadir sebagai saksi pemohon menyampaikan bahwa keberadaan proyek MBG memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan karier serta kesejahteraan para guru di setiap golongan. Salah satu dampak terburuk yang terjadi di lapangan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru. Di Tuban, misalnya, tercatat ada 39 guru PPPK yang diputus kontraknya. Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap guru ini juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah lain, seperti Cianjur dan Lombok Timur.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh para guru di daerah. Di Langkat, Sumatera Utara, serta di Blitar, Jawa Timur, para guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Sementara itu, kondisi di Sumedang, Jawa Barat, tercatat lebih rendah lagi, di mana guru hanya menerima penghasilan sebesar Rp 50 ribu. Masalah ini sejalan dengan hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 2.309 guru di seluruh Indonesia, di mana hampir seluruh responden menyatakan bahwa keberadaan proyek MBG telah mengakibatkan beban kerja tenaga pendidik meningkat, namun di sisi lain waktu mengajar mereka justru berkurang. Iman mengingatkan bahwa amandemen keempat konstitusi telah mengatur secara tegas bahwa sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dicita-citakan untuk menjamin kesejahteraan guru.






