apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 07.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan sidang pembacaan putusan terkait perkara gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi resmi mengenai jadwal persidangan Mahkamah yang dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026, sidang pembacaan putusan untuk perkara dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, tepat pukul 13.30 WIB.

Kepastian mengenai pelaksanaan sidang putusan ini dibenarkan oleh salah satu saksi pemohon dalam perkara tersebut, Iman Zanatul Haeri. Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini mengonfirmasi agenda tersebut setelah mendapatkan informasi dari pemohon perkara, yakni Reza Sudrajat. Iman menyampaikan konfirmasi mengenai jadwal persidangan ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 29 Juli 2025.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini merupakan bagian dari gelombang gugatan terhadap undang-undang anggaran negara tersebut. Tercatat ada enam gugatan uji materiil serupa yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga kalangan mahasiswa. Keenam gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Mayoritas dari permohonan gugatan ini mempersoalkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasan pasalnya.

Baca Juga

Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Mitigasi di Wilayah Aceh

Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Mitigasi di Wilayah Aceh

Ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN itu sendiri menyebutkan bahwa anggaran pendidikan nasional dialokasikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun, yang merepresentasikan porsi 20 persen dari keseluruhan total APBN. Namun, polemik hukum ini mencuat akibat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan presiden tersebut, dana sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Anggaran jumbo tersebut digunakan untuk mendanai proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi program unggulan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dampak dari kebijakan pengalihan anggaran pendidikan ini sebelumnya telah dipaparkan dalam persidangan yang digelar pada 15 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, Iman Zanatul Haeri yang hadir sebagai saksi pemohon menyampaikan bahwa keberadaan proyek MBG memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan karier serta kesejahteraan para guru di setiap golongan. Salah satu dampak terburuk yang terjadi di lapangan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru. Di Tuban, misalnya, tercatat ada 39 guru PPPK yang diputus kontraknya. Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap guru ini juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah lain, seperti Cianjur dan Lombok Timur.

Baca Juga

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh para guru di daerah. Di Langkat, Sumatera Utara, serta di Blitar, Jawa Timur, para guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Sementara itu, kondisi di Sumedang, Jawa Barat, tercatat lebih rendah lagi, di mana guru hanya menerima penghasilan sebesar Rp 50 ribu. Masalah ini sejalan dengan hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 2.309 guru di seluruh Indonesia, di mana hampir seluruh responden menyatakan bahwa keberadaan proyek MBG telah mengakibatkan beban kerja tenaga pendidik meningkat, namun di sisi lain waktu mengajar mereka justru berkurang. Iman mengingatkan bahwa amandemen keempat konstitusi telah mengatur secara tegas bahwa sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dicita-citakan untuk menjamin kesejahteraan guru.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusimakan bergizi gratisAPBN 2026P2GGuru

Berita Terbaru Lainnya

Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Mitigasi di Wilayah AcehMengenal Kasus Whip Pink, Bagaimana Skema Penjualan Gas N2O Ilegal Raup Omzet Rp 5 Miliar per Bulan?Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari KemendagriModus 'Buy 5 Get 1 Free' via WhatsApp, Bareskrim Bongkar Peredaran Gas Whip-Pink di JakartaBGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Ratusan Miliar Rupiah Dikembalikan ke Kas NegaraKPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Jadi Operasi Tangkap Tanggan Ke-18 di Tahun 2026Mengapa Pemkab Tapin Belajar Tata Kelola Pangan dan Ketahanan Ekonomi ke Badung?Pemprov Sumut Dukung Penuh Gerakan Penghijauan HKBP Lewat Minggu Ekologi

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap