Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan serius di dunia kerja Indonesia. Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Tengah mengeluarkan imbauan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan tersebut. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi perusahaan yang masih menahan ijazah para mantan pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja di sana. Kepala Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menyampaikan imbauan ini secara langsung di Semarang pada hari Rabu.
Bukan tanpa alasan langkah ini diambil oleh pihak berwenang. Berdasarkan data yang masuk ke Kanwil Kemenham Jawa Tengah, laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata mendominasi pengaduan yang mereka terima. Kasus-kasus penahanan dokumen penting ini tercatat mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan laporan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut. Tingginya persentase ini menunjukkan bahwa praktik menahan dokumen pekerja masih marak dilakukan oleh pemberi kerja dan menjadi keluhan utama masyarakat.








