apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Mengapa Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM?

Usat NgajiDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.10 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM?
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan serius di dunia kerja Indonesia. Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Tengah mengeluarkan imbauan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan tersebut. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi perusahaan yang masih menahan ijazah para mantan pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja di sana. Kepala Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menyampaikan imbauan ini secara langsung di Semarang pada hari Rabu.

Bukan tanpa alasan langkah ini diambil oleh pihak berwenang. Berdasarkan data yang masuk ke Kanwil Kemenham Jawa Tengah, laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata mendominasi pengaduan yang mereka terima. Kasus-kasus penahanan dokumen penting ini tercatat mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan laporan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut. Tingginya persentase ini menunjukkan bahwa praktik menahan dokumen pekerja masih marak dilakukan oleh pemberi kerja dan menjadi keluhan utama masyarakat.

Baca Juga

Kelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang Aset

Kelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang Aset

Dampak dari kebijakan penahanan ijazah ini sangat merugikan bagi para mantan pekerja. Ketika hubungan kerja telah berakhir, ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan lama membuat mereka menghadapi kesulitan besar untuk melamar pekerjaan di tempat baru. Padahal, ijazah merupakan dokumen persyaratan utama yang wajib disertakan dalam proses rekrutmen di berbagai instansi atau perusahaan lain. Menurut Mustafa Beleng, tindakan menahan ijazah ini sama saja dengan menghalang-halangi hak seseorang untuk mencari kerja serta membatasi hak kepemilikan pribadi seseorang. Tindakan ini bertentangan dengan upaya penegakan hak atas pekerjaan serta kepemilikan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam menangani laporan-laporan ini, Kanwil Kemenham Jawa Tengah bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Perlu dipahami bahwa tugas utama Kemenham adalah menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Sebagai bentuk tindak lanjut atas setiap aduan masyarakat yang masuk, Kemenham akan turun langsung mendatangi perusahaan yang dilaporkan untuk melakukan proses mediasi agar masalah penahanan dokumen tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, Mustafa Beleng juga membedakan fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan dengan penahanan yang kerap terjadi di institusi pendidikan atau sekolah. Pada kasus sekolah, penahanan ijazah umumnya berkaitan dengan kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh siswa, seperti pelunasan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Kendati demikian, ia mengingatkan agar pihak sekolah tetap menerapkan mekanisme komunikasi yang jelas serta membuka akses informasi yang transparan bagi para siswa dan wali murid.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Tengahhak asasi manusiaKetenagakerjaanKemenhamIjazah Pekerja

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap