Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan serius di dunia kerja Indonesia. Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Tengah mengeluarkan imbauan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan tersebut. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi perusahaan yang masih menahan ijazah para mantan pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja di sana. Kepala Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menyampaikan imbauan ini secara langsung di Semarang pada hari Rabu.
Bukan tanpa alasan langkah ini diambil oleh pihak berwenang. Berdasarkan data yang masuk ke Kanwil Kemenham Jawa Tengah, laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata mendominasi pengaduan yang mereka terima. Kasus-kasus penahanan dokumen penting ini tercatat mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan laporan masyarakat yang masuk ke instansi tersebut. Tingginya persentase ini menunjukkan bahwa praktik menahan dokumen pekerja masih marak dilakukan oleh pemberi kerja dan menjadi keluhan utama masyarakat.
Kelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang Aset

Dampak dari kebijakan penahanan ijazah ini sangat merugikan bagi para mantan pekerja. Ketika hubungan kerja telah berakhir, ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan lama membuat mereka menghadapi kesulitan besar untuk melamar pekerjaan di tempat baru. Padahal, ijazah merupakan dokumen persyaratan utama yang wajib disertakan dalam proses rekrutmen di berbagai instansi atau perusahaan lain. Menurut Mustafa Beleng, tindakan menahan ijazah ini sama saja dengan menghalang-halangi hak seseorang untuk mencari kerja serta membatasi hak kepemilikan pribadi seseorang. Tindakan ini bertentangan dengan upaya penegakan hak atas pekerjaan serta kepemilikan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam menangani laporan-laporan ini, Kanwil Kemenham Jawa Tengah bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Perlu dipahami bahwa tugas utama Kemenham adalah menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Sebagai bentuk tindak lanjut atas setiap aduan masyarakat yang masuk, Kemenham akan turun langsung mendatangi perusahaan yang dilaporkan untuk melakukan proses mediasi agar masalah penahanan dokumen tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, Mustafa Beleng juga membedakan fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan dengan penahanan yang kerap terjadi di institusi pendidikan atau sekolah. Pada kasus sekolah, penahanan ijazah umumnya berkaitan dengan kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh siswa, seperti pelunasan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Kendati demikian, ia mengingatkan agar pihak sekolah tetap menerapkan mekanisme komunikasi yang jelas serta membuka akses informasi yang transparan bagi para siswa dan wali murid.






