Bagaimana sebenarnya modus operandi pemerasan yang menyeret oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mungkinkah ada kepala daerah lain yang turut menjadi korban dalam lingkaran kasus ini? Pertanyaan tersebut kini mengemuka setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penelusuran lebih lanjut terhadap sepak terjang Setya Budi Dias. Setya, yang merupakan anggota kepolisian dengan penugasan sebagai Staf Administrasi di KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyelidikan kini tidak lagi terbatas pada satu wilayah kekuasaan saja, melainkan melebar untuk melacak kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami modus serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai arah penyelidikan ini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Menurut penjelasan pihak lembaga, tim penyidik tengah bekerja keras untuk memetakan rekam jejak aktivitas Setya selama bertugas di KPK. Upaya penelusuran ini secara khusus difokuskan untuk mengungkap apakah tindakan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh tersangka, atau justru merupakan bagian dari rangkaian aksi pemerasan serupa yang sudah berulang kali terjadi sebelumnya. KPK menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terutama yang mengatasnamakan lembaga untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, Setya Budi Dias tidak bergerak sendirian. Penyidikan mengungkap bahwa ia bekerja sama dengan ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto, yang kini juga telah menyandang status sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hubungan kerja sama antara bapak dan anak ini memanfaatkan posisi strategis Setya yang sehari-hari bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Melalui akses informasi yang dimilikinya mengenai penanganan perkara korupsi di Kabupaten Pemalang, Setya membocorkan data tersebut kepada Lilik. Selanjutnya, Lilik diduga menggunakan informasi internal itu untuk mendekati Anom Widiyantoro dengan janji bahwa mereka dapat mengurus dan menyelesaikan perkara korupsi yang sedang dihadapi sang bupati di KPK.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Ironisnya, kasus ini memperlihatkan sebuah lingkaran pemerasan yang berlapis. Anom Widiyantoro, yang menjadi korban pemerasan dari pihak Setya dan Lilik, ternyata juga berstatus sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di wilayah kekuasaannya sendiri. Anom diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta di Kabupaten Pemalang. Dalam melancarkan aksinya tersebut, Anom tidak turun tangan langsung, melainkan menggunakan jasa orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Haris. Mohamad Haris kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perannya dalam memuluskan aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Aliran uang haram dalam perkara ini saling berkaitan erat. Berdasarkan temuan awal KPK, sebagian uang hasil korupsi yang dikumpulkan oleh Anom Widiyantoro dari perangkat daerah dan pihak swasta melalui Mohamad Haris diduga kuat diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas janji pengurusan perkara korupsi Pemalang yang sebelumnya ditawarkan oleh Lilik menggunakan informasi dari Setya. Dengan demikian, dana yang bersumber dari dugaan korupsi di daerah justru digunakan untuk membayar oknum yang menjanjikan pengamanan perkara di tingkat pusat. KPK menduga transaksi ini merupakan bagian dari kesepakatan ilegal untuk meredam penyidikan kasus utama.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

KPK kini menerapkan pasal-pasal hukum yang berat bagi para pihak yang terlibat dalam skema ini. Untuk tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris, penyidik menyangkakan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, bagi Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah KPK untuk menelusuri korban-korban lain di luar Bupati Pemalang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pola pemerasan dengan modus janji pengurusan perkara ini bisa saja melibatkan jaringan yang lebih luas. Pihak KPK secara tegas menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk menjerat pihak lain jika di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang menunjukkan adanya dugaan pemerasan serupa dengan kedok pengurusan kasus. Masyarakat kini menanti sejauh mana penelusuran ini akan mengungkap tabir penyalahgunaan wewenang di tubuh lembaga penegak hukum tersebut.






