Bagaimana sebenarnya modus operandi pemerasan yang menyeret oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mungkinkah ada kepala daerah lain yang turut menjadi korban dalam lingkaran kasus ini? Pertanyaan tersebut kini mengemuka setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penelusuran lebih lanjut terhadap sepak terjang Setya Budi Dias. Setya, yang merupakan anggota kepolisian dengan penugasan sebagai Staf Administrasi di KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyelidikan kini tidak lagi terbatas pada satu wilayah kekuasaan saja, melainkan melebar untuk melacak kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami modus serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai arah penyelidikan ini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Menurut penjelasan pihak lembaga, tim penyidik tengah bekerja keras untuk memetakan rekam jejak aktivitas Setya selama bertugas di KPK. Upaya penelusuran ini secara khusus difokuskan untuk mengungkap apakah tindakan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh tersangka, atau justru merupakan bagian dari rangkaian aksi pemerasan serupa yang sudah berulang kali terjadi sebelumnya. KPK menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terutama yang mengatasnamakan lembaga untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.








