Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi bagi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen telah resmi berjalan sejak tanggal 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, skema pembagian pendapatan kini ditetapkan sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator penyedia platform dan 92 persen sepenuhnya dialokasikan untuk para mitra pengemudi. Menaker menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menaker Yassierli seusai menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pameran Kesempatan Kerja atau Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" yang digelar di Jakarta pada hari Selasa. Yassierli menyatakan bahwa di lapangan, implementasi pembagian komisi 8 persen untuk pihak aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi tersebut kini sudah berlangsung secara efektif.
Meskipun kebijakan ini telah dinyatakan berjalan efektif sejak awal bulan Juli, pemerintah saat ini masih terus memfokuskan pembahasan pada penyelarasan berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan aturan tersebut. Upaya penyelarasan ini diambil agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berlangsung secara konsisten, efektif, serta mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Mengingat perumusan teknis kebijakan ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, koordinasi lintas kementerian tetap menjadi hal yang mutlak diperlukan agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan secara selaras dan terintegrasi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebagai bagian dari langkah penyelarasan tersebut, sebuah rapat koordinasi telah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Juli 2026 yang lalu. Rapat koordinasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan ini mempertemukan pihak DPR dengan perwakilan dari pemerintah, serta turut mengundang perwakilan dari Koalisi Ojol Nasional untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan pemotongan komisi ini.
Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR bersama pemerintah tengah berfokus melakukan finalisasi terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ojek daring. Regulasi ini ditargetkan dapat rampung sepenuhnya pada pekan depan. Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut memang difokuskan untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf perpres ojol yang dinilai sudah hampir final. Selain membahas draf regulasi, pihak DPR juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menerima berbagai masukan langsung dari perwakilan pengemudi ojol mengenai penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan baru ini diumumkan beberapa bulan yang lalu.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di sisi lain, kesiapan dari pihak penyedia platform transportasi daring juga terus menjadi perhatian. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring di tanah air telah menyatakan kesiapan mereka. Perusahaan-perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah menyatakan siap untuk menjalankan ketentuan baru mengenai potongan komisi 8 persen tersebut, meskipun saat ini mereka masih harus melakukan sejumlah proses penyesuaian internal di dalam sistem operasional masing-masing.






