Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi bagi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen telah resmi berjalan sejak tanggal 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, skema pembagian pendapatan kini ditetapkan sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator penyedia platform dan 92 persen sepenuhnya dialokasikan untuk para mitra pengemudi. Menaker menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menaker Yassierli seusai menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pameran Kesempatan Kerja atau Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" yang digelar di Jakarta pada hari Selasa. Yassierli menyatakan bahwa di lapangan, implementasi pembagian komisi 8 persen untuk pihak aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi tersebut kini sudah berlangsung secara efektif.








