Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melanjutkan agenda legislasi nasional di tengah berbagai situasi yang terjadi di tanah air, termasuk duka yang menyelimuti masyarakat Nusa Tenggara Timur yang baru saja dilanda bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7. Di tengah situasi tersebut, DPR tetap fokus merampungkan penyusunan regulasi penting, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidatonya di Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap untuk menerima masukan yang bermakna (meaningful participation) dari masyarakat. RUU ini merupakan satu dari 43 rancangan undang-undang yang rencananya akan terus disusun oleh DPR pada masa persidangan kali ini.
Upaya untuk merampungkan undang-undang ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian yang tinggi. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset ini dapat disahkan sebelum bulan Desember 2026, atau paling lambat dalam waktu dua kali masa sidang. Ia mengakui bahwa proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini memakan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan proses penyusunan regulasi lain seperti Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) maupun UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disebabkan karena konsep serta rancangan yang ditawarkan dalam RUU Perampasan Aset merupakan suatu hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Pemerintah Matangkan Persiapan Pra-Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh MLFF

Untuk memastikan partisipasi publik berjalan optimal, Komisi III DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif, yakni sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Langkah ini diambil untuk menyerap secara maksimal aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, pada hari Senin, 20 Juli 2026, Komisi III DPR juga telah mengadakan RDPU bersama kalangan akademisi hingga para advokat di ruang rapat Komisi III DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Habiburokhman mengusulkan perlunya penambahan sosok pengawas khusus yang bertugas memantau implementasi RUU Perampasan Aset ini kelak, demi mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum yang bertugas.
Habiburokhman mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan aturan ini jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat. Ia menekankan bahwa tanpa adanya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas, penerapan undang-undang ini dikhawatirkan tidak akan mencapai tujuan awalnya untuk pemulihan aset negara (asset recovery). Sebaliknya, ketiadaan pengawas khusus ditakutkan justru akan memicu terjadinya tindakan perampokan aset yang dilakukan oleh oknum aparat yang korup dan kotor. Sebagai contoh model pengawasan khusus yang dinilai maksimal dan efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tersebut, ia merujuk pada keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Otorita Ibu Kota Nusantara Targetkan Uji Coba Taksi Terbang untuk IKN

Di samping masalah pengawasan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga dihadapkan pada sejumlah poin krusial yang memicu perdebatan hangat. Salah satu fokus perdebatan utama adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara dengan pembatasan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu, muncul pula berbagai masukan dari masyarakat yang mengusulkan pembentukan lembaga atau instansi khusus untuk mengelola aset-aset hasil sitaan tersebut. Usulan ini didasari pemikiran agar pengelolaan aset tidak ditangani langsung oleh pihak penyidik atau penuntut seperti Kejaksaan, mengingat tugas Kejaksaan pada dasarnya berfokus pada penyidikan dan penuntutan. Perdebatan lain juga menyangkut masalah nomenklatur atau penamaan undang-undang ini, yaitu apakah akan menggunakan istilah perampasan aset atau mengikuti istilah dalam UNCAC yang diterjemahkan menjadi pemulihan aset.






