Pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait tindakan anggotanya kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Langkah pemeriksaan ini memicu perhatian mengenai bagaimana mekanisme pertanggungjawaban internal kepolisian berjalan, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan seorang atasan terhadap para anggotanya.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan ini, status hukum AKP Pardiman dipastikan masih sebagai saksi. Ia dimintai keterangan serta pertanggungjawaban mengenai pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran. Beberapa oknum anggota di bawah kepemimpinannya diduga melakukan pelanggaran disiplin, baik yang mengarah pada pelanggaran kode etik profesi maupun potensi pelanggaran hukum pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan ini difokuskan pada evaluasi manajerial di dalam satuan kerja tersebut.








