apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Ekonomi

Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan Syariah

Agus CahyonoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan Syariah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari sepuluh bank di Indonesia hingga periode Juli 2026. Langkah tegas ini berdampak pada penutupan operasional seluruh lembaga keuangan tersebut. Dari total sepuluh bank perekonomian rakyat yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha ini, terdapat satu lembaga perbankan syariah yang turut ditutup oleh otoritas pengawas keuangan nasional tersebut.

Satu-satunya bank syariah yang izin usahanya dicabut dalam daftar ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Lembaga keuangan syariah ini berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan resmi terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 16 Juli 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Selain bank syariah di Depok, terdapat dua bank perekonomian rakyat lainnya yang juga ditutup pada bulan Juli 2026. Pertama adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Izin usaha dari lembaga keuangan ini resmi dicabut dan dinyatakan efektif sejak tanggal 3 Juli 2026. Menyusul setelah itu, PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang berlokasi di Yogyakarta juga mengalami pencabutan izin usaha yang berlaku efektif per tanggal 7 Juli 2026.

Baca Juga

Menilik Peran Vital Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Pasokan Energi Nasional

Menilik Peran Vital Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Pasokan Energi Nasional

Proses penutupan bank oleh OJK ini sebenarnya telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pada bulan Januari 2026, terdapat dua bank yang dicabut izinnya. PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Sumatra Barat menjadi bank pertama yang ditutup pada tahun tersebut dengan keputusan efektif per 7 Januari 2026. Kemudian, PT BPR Prima Master Bank yang berkedudukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyusul dengan pencabutan izin usaha pada tanggal 27 Januari 2026.

Memasuki bulan Februari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha dua bank lainnya. Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jawa Barat resmi ditutup pada tanggal 9 Februari 2026. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada 18 Februari 2026, giliran PT BPR Kamadana yang terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Tindakan penertiban berlanjut pada bulan Maret 2026 dengan penutupan dua bank lagi. PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dicabut izin usahanya secara efektif mulai tanggal 9 Maret 2026. Selanjutnya, PT BPR Pembangunan Nagari yang berada di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, juga harus menghentikan operasinya setelah izin usahanya dicabut pada tanggal 31 Maret 2026. Setelah jeda beberapa waktu, pada tanggal 25 Juni 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga

Beras Fortifikasi Premium untuk Makan Bergizi Gratis, Solusi Bulog Jaga Stabilitas Harga

Beras Fortifikasi Premium untuk Makan Bergizi Gratis, Solusi Bulog Jaga Stabilitas Harga

Pascapencabutan izin usaha oleh OJK, seluruh urusan yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari sepuluh bank yang ditutup tersebut akan ditangani secara hukum. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun kreditur akan dijalankan oleh tim likuidasi. Tim likuidasi ini nantinya akan dibentuk secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selama proses transisi dan likuidasi berlangsung, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi oleh pihak manajemen bank yang ditutup. Anggota direksi, dewan komisaris, serta para pemegang saham dari masing-masing BPR yang telah dicabut izin usahanya tersebut dilarang keras untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Larangan ini berlaku secara mutlak kecuali jika mereka telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dilakukan untuk menjaga status aset agar proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKperbankanLPSBPR SyariahPenutupan Bank

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Larangan Jilbab di SMPN 2 Bonggakaradeng Tana Toraja Berakhir DamaiTersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK, Kita Taat AturanPesan Inspiratif Tyrone Mings untuk Anak Indonesia, Nikmati Permainan dan Berani BermimpiAncaman Gelombang Panas Ekstrem Membayangi Asia hingga Eropa akibat Penguatan El NinoMelestarikan Tradisi Grebeg Ageng Andum Apem Yaa Qawiyyu di Jatinom untuk Menggerakkan Ekonomi LokalMenilik Peran Vital Terminal LPG Tanjung Sekong dalam Menjaga Pasokan Energi NasionalBeras Fortifikasi Premium untuk Makan Bergizi Gratis, Solusi Bulog Jaga Stabilitas HargaMasa Depan dan Peta Persaingan Bisnis Kecantikan di Era Beauty Tech

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap