Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari sepuluh bank di Indonesia hingga periode Juli 2026. Langkah tegas ini berdampak pada penutupan operasional seluruh lembaga keuangan tersebut. Dari total sepuluh bank perekonomian rakyat yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha ini, terdapat satu lembaga perbankan syariah yang turut ditutup oleh otoritas pengawas keuangan nasional tersebut.
Satu-satunya bank syariah yang izin usahanya dicabut dalam daftar ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Lembaga keuangan syariah ini berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan resmi terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 16 Juli 2026.








