Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil saksi-saksi dalam penanganan perkara korupsi tidak didasarkan pada desakan dari publik. Hal ini disampaikan terkait dengan potensi pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi








