apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Antoni Tergantung Kebutuhan Penyidikan, Bukan Desakan Publik

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Antoni Tergantung Kebutuhan Penyidikan, Bukan Desakan Publik
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil saksi-saksi dalam penanganan perkara korupsi tidak didasarkan pada desakan dari publik. Hal ini disampaikan terkait dengan potensi pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
(Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menyatakan bahwa langkah hukum tersebut murni merujuk pada kepentingan penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan mengenai hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Menurut Achmad Taufik, setiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut ditentukan semata-mata oleh kebutuhan proses penyidikan perkara, bukan karena adanya tekanan ataupun tantangan dari pihak mana pun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dugaan perkara tersebut dengan berfokus pada langkah-langkah verifikasi. Salah satu fokus yang tengah didalami oleh penyidik adalah memverifikasi jumlah uang yang dipungut di sebuah koperasi unit desa (KUD). Langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk penentuan saksi-saksi yang relevan.

Perkara dugaan suap ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. OTT yang dilakukan di penghujung Juni tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang digelar oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Baca Juga

Memahami Pengawasan Melekat dalam Pemeriksaan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan

Memahami Pengawasan Melekat dalam Pemeriksaan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan

Sehari setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama dengan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut dijerat dengan dugaan suap yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode tahun 2021 hingga 2026. Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menduga kuat bahwa Suhardiman menerima gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.

Keterkaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran kasus ini bermula ketika dirinya menerima audiensi dari Suhardiman Amby pada tanggal 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah Kuansing itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di dalam map di ruang pertemuan. Mengetahui hal itu, Raja Juli Antoni langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pengirimnya tanpa mengetahui apa isi di dalamnya.

Baca Juga

Mengapa Yogyakarta Memiliki Dua Stasiun Utama yang Berdekatan? Ini Sejarahnya

Mengapa Yogyakarta Memiliki Dua Stasiun Utama yang Berdekatan? Ini Sejarahnya

Proses pengembalian amplop tersebut akhirnya dilakukan pada tanggal 12 Juni 2026, di mana amplop diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pencegahan korupsi.

Namun, pada tanggal 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni. Penolakan laporan ini didasarkan pada alasan bahwa pemberian yang dilaporkan tersebut sudah terlebih dahulu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Dengan demikian, status pemanggilan Raja Juli Antoni ke depan akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara para tersangka.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKkorupsiKuantan SingingiRaja Juli AntoniSuhardiman AmbyGratifikasi

Berita Terbaru Lainnya

Beras Fortifikasi Premium untuk Makan Bergizi Gratis, Solusi Bulog Jaga Stabilitas HargaDaftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan SyariahMasa Depan dan Peta Persaingan Bisnis Kecantikan di Era Beauty TechInvestor Bintang Hilang Kendali Dana Rp 730 T, Taruhan AI Berujung PetakaSMBC Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,4 Triliun pada Semester I-2026Memahami Pengawasan Melekat dalam Pemeriksaan Kasat Narkoba Polres Tangerang SelatanMengapa Yogyakarta Memiliki Dua Stasiun Utama yang Berdekatan? Ini SejarahnyaRencana Upacara HUT ke-81 RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dan Rangkaian Acaranya

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap