Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memicu kekhawatiran di tingkat pemerintah daerah. Menanggapi situasi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk merancang strategi mitigasi dengan cermat. Pemerintah pusat secara tegas melarang kepala daerah mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah lainnya akibat keterbatasan anggaran tersebut.
Untuk memahami akar permasalahannya, kita perlu melihat tren penurunan alokasi anggaran TKD. Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran ini sejak tahun 2025, dengan total pengurangan mencapai Rp50,59 triliun pada tahun tersebut. Tren penurunan berlanjut pada tahun anggaran 2026, di mana alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,7 persen jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada tahun 2025. Penurunan yang cukup signifikan inilah yang kemudian menekan ruang fiskal di berbagai daerah.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dampak dari pemangkasan ini mulai terlihat ketika beberapa pemerintah daerah berencana merumahkan pegawainya, khususnya mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah ini ditentang keras oleh jajaran pimpinan Kemendagri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mantan Kepala Polri, menegaskan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026, bahwa pemecatan PPPK tidak diperbolehkan karena hanya akan menambah angka pengangguran. Senada dengan hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan pesan serupa di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Juli 2026. Bima meminta agar kepala daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan drastis seperti pemberhentian pegawai.
Sebagai solusi atas kesulitan belanja pegawai, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan strategi efisiensi fiskal. Menurut Tito Karnavian, beberapa kepala daerah, terutama yang baru menjabat, kerap kali tidak memahami detail anggaran daerah mereka secara menyeluruh dan hanya menerima laporan dari bawahan. Pihak daerah diminta untuk memangkas pos belanja yang tidak produktif. Contoh anggaran non-produktif yang dapat diefisiensikan antara lain adalah biaya perjalanan dinas, anggaran rapat, serta anggaran konsumsi. Dengan menghemat pos-pos tersebut, daerah diharapkan tetap memiliki kemampuan finansial untuk membayar hak-hak pegawainya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Saat ini, langkah penyelesaian masalah ini masih terus berjalan dan memiliki beberapa tahapan koordinasi. Kemendagri tengah melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji ASN maupun pegawai kontrak. Untuk mencari jalan keluar jangka panjang, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan. Selain itu, Kemendagri telah menerjunkan tim khusus untuk memantau daerah mana saja yang telah atau belum melakukan efisiensi anggaran. Jika sebuah daerah terbukti sudah melakukan efisiensi namun tetap mengalami kesulitan keuangan, Kemendagri akan memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).






