Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memicu kekhawatiran di tingkat pemerintah daerah. Menanggapi situasi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk merancang strategi mitigasi dengan cermat. Pemerintah pusat secara tegas melarang kepala daerah mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah lainnya akibat keterbatasan anggaran tersebut.
Untuk memahami akar permasalahannya, kita perlu melihat tren penurunan alokasi anggaran TKD. Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran ini sejak tahun 2025, dengan total pengurangan mencapai Rp50,59 triliun pada tahun tersebut. Tren penurunan berlanjut pada tahun anggaran 2026, di mana alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,7 persen jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada tahun 2025. Penurunan yang cukup signifikan inilah yang kemudian menekan ruang fiskal di berbagai daerah.








