Pihak mantan Ketua Yayasan yang berinisial IWD secara tegas membantah tuduhan terkait kepemilikan barang yang diduga merupakan narkotika serta sejumlah CD porno yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Bantahan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan yang mengaitkan temuan barang-barang terlarang tersebut dengan dirinya. Pihak IWD merasa tidak bersalah dan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut secara objektif. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengarah kepada pihak lain yang sebenarnya memegang kendali atas lingkungan sekolah tersebut sejak beberapa bulan yang lalu.
Pernyataan bantahan ini disampaikan secara resmi oleh Alhadid Endar Putra selaku Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang juga bertindak sebagai kuasa hukum atau perwakilan dari IWD. Alhadid menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis malam, tanggal 6 Agustus 2026. Dalam keterangannya kepada media, Alhadid menegaskan bahwa baik dirinya maupun IWD sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang diduga narkoba dan kepingan VCD porno yang ditemukan di lingkungan sekolah swasta di Pondok Pinang tersebut. Ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan barang-barang ilegal itu di sana.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Alhadid menjelaskan bahwa pihak mantan Ketua Yayasan IWD sudah tidak memiliki akses masuk atau kontrol apa pun terhadap lingkungan sekolah tersebut sejak April 2026. Hal ini terjadi karena penguasaan fisik atas yayasan dan sekolah swasta tersebut telah beralih sepenuhnya kepada pihak lain sejak bulan April 2026. Dengan hilangnya akses fisik tersebut selama berbulan-bulan, pihak IWD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kendali ataupun tanggung jawab atas apa yang terjadi atau apa yang disimpan di dalam area sekolah setelah masa peralihan kekuasaan fisik tersebut berlangsung. Oleh karena itu, mereka meminta polisi untuk menelusuri pihak yang menguasai lingkungan sekolah sejak bulan April 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Alhadid juga menyoroti kejanggalan terkait waktu pemanggilan polisi yang baru dilakukan pada bulan Agustus 2026. Ia mempertanyakan mengapa pihak yang saat ini menguasai sekolah baru melaporkan atau memanggil aparat kepolisian pada bulan Agustus, padahal proses pengusiran terhadap pihak IWD sudah terjadi sejak April 2026. Alhadid merasa heran dan menganggap situasi ini aneh. Menurutnya, jika memang ada niat untuk melakukan penggerebekan atau pemeriksaan atas dugaan barang-barang terlarang tersebut, hal itu seharusnya dapat dilakukan sejak bulan April 2026 saat pihak IWD diusir dari lingkungan sekolah, bukan baru dilaporkan beberapa bulan kemudian pada bulan Agustus.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain memberikan penjelasan mengenai dugaan kepemilikan narkoba dan video porno, pihak IWD juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengklarifikasi masalah lain yang berkaitan dengan senjata. Alhadid menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangi kepolisian untuk memberikan klarifikasi yang jelas mengenai kepemilikan senjata tersebut, termasuk mengenai surat-surat izin yang sah serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan legalitas senjata tersebut. Di samping proses klarifikasi hukum pidana ini, Alhadid juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak IWD tengah menunggu putusan dari pengadilan perdata terkait sengketa kepengurusan yayasan sekolah swasta tersebut, sehingga semua proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.






