Pihak mantan Ketua Yayasan yang berinisial IWD secara tegas membantah tuduhan terkait kepemilikan barang yang diduga merupakan narkotika serta sejumlah CD porno yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Bantahan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan yang mengaitkan temuan barang-barang terlarang tersebut dengan dirinya. Pihak IWD merasa tidak bersalah dan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut secara objektif. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengarah kepada pihak lain yang sebenarnya memegang kendali atas lingkungan sekolah tersebut sejak beberapa bulan yang lalu.
Pernyataan bantahan ini disampaikan secara resmi oleh Alhadid Endar Putra selaku Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang juga bertindak sebagai kuasa hukum atau perwakilan dari IWD. Alhadid menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis malam, tanggal 6 Agustus 2026. Dalam keterangannya kepada media, Alhadid menegaskan bahwa baik dirinya maupun IWD sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang diduga narkoba dan kepingan VCD porno yang ditemukan di lingkungan sekolah swasta di Pondok Pinang tersebut. Ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan barang-barang ilegal itu di sana.








