Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai seorang jaksa. Keputusan penonaktifan sementara ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2026. Di tengah bergulirnya proses hukum ini, pihak Febrie Adriansyah bersiap untuk mengajukan perlawanan. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Jampidsus tersebut berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjeratnya.
Informasi mengenai pemberhentian sementara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Anang menjelaskan bahwa status penonaktifan sementara terhadap Febrie Adriansyah tersebut terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa langkah pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan adanya laporan resmi dari Tim 9, yang merupakan tim yang menangani perkara Febrie.
Menghadapi jeratan hukum tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan kesiapannya untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat. Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, menjelaskan bahwa tim hukum mereka akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah hukum ini dirancang secara terpisah untuk menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada kliennya.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Rincian mengenai poin-poin gugatan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih detail oleh anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, yaitu Hermawanto. Gugatan praperadilan yang pertama secara khusus akan menyoroti dan menguji tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Secara spesifik, permohonan pertama ini berkaitan erat dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindakan penahanan yang kini dilakukan terhadap dirinya.
Sementara itu, untuk permohonan gugatan praperadilan yang kedua, fokus tim advokasi hukum adalah menguji keabsahan tindakan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Hermawanto memaparkan bahwa pihaknya akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan rangkaian tindakan mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pengenaan larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan.
Selain itu, gugatan kedua ini juga menyasar keabsahan tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan. Tim kuasa hukum juga meminta pengadilan untuk menguji keabsahan langkah pengambilalihan penanganan perkara tersebut dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Melalui langkah-langkah ini, tim hukum berharap seluruh proses hukum yang dijalani kliennya dapat diuji sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Rencana pengajuan gugatan praperadilan dari kubu Febrie Adriansyah ini langsung direspons oleh pihak kepolisian. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dihubungi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, menegaskan kesiapan institusinya. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan secara terbuka bahwa Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan akan mempertahankan keabsahan prosedur penyidikan yang telah mereka jalankan.
Di sisi lain, pengawasan eksternal terhadap jalannya penanganan perkara ini juga mulai berjalan secara formal. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago di Kantor Kemenko Polkam untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa lembaganya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara. Tim ini dibentuk khusus untuk mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama FA agar berjalan secara transparan dan akuntabel.






