Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai seorang jaksa. Keputusan penonaktifan sementara ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2026. Di tengah bergulirnya proses hukum ini, pihak Febrie Adriansyah bersiap untuk mengajukan perlawanan. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Jampidsus tersebut berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjeratnya.








