Jagat media sosial belakangan ini diramaikan oleh perbincangan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G. Kehebohan publik ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai temuan ratusan foto, video, serta rekaman panggilan video yang tersimpan di dalam ponsel milik G.
Pihak kampus segera mengambil langkah cepat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, Dr. Noer Rahmi Ardiani, membenarkan bahwa G merupakan salah satu mahasiswa FBiPK yang saat ini tengah menjalani program magang.
Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, pihak fakultas kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. Proses klarifikasi telah dimulai dengan memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini untuk memberikan keterangan.
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan," ujar Noer Rahmi Ardiani melalui keterangan tertulis yang diterima Kumparan pada Jumat (28/8).
Dalam penanganan kasus ini, FBiPK UB berkoordinasi erat dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Langkah koordinasi ini diambil sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dua Ular Piton Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Jambi

Peraturan tersebut secara spesifik mengatur enam bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Satgas PPKPT bertindak sebagai unit resmi yang memiliki wewenang penuh untuk menangani laporan-laporan tersebut.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Satgas PPKPT UB. Pihak dekanat FBiPK menyatakan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan memilih untuk tidak mendahului hasil penyelidikan resmi. Pihak fakultas juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual ini demi melindungi identitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para korban.






