Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp6 miliar dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian. Penyitaan ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, beserta sejumlah saksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jalannya pemeriksaan serta penyitaan uang tersebut berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8). Langkah hukum ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Selain R. Haryo Sakti, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat keimigrasian lainnya di Bali. Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
Pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti uang miliaran rupiah ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Silmy Karim. Silmy merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode tahun 2025-2026.
Cekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga Tewas

Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka tersebut meliputi mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (2025-2026), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Sebelum penyitaan uang Rp6 miliar di Denpasar ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Pada pertengahan Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta sebuah kantor biro jasa di Bali untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Operasi penggeledahan berlanjut pada awal Agustus dengan menyasar ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, yang berujung pada temuan uang sebesar SGD 8.500. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat guna menyita dokumen serta barang bukti elektronik tambahan terkait perkara ini.






