Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keheranannya atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, sebagai sebuah paradoks prosedural. Menurut Firman, hakim sebenarnya mengakui adanya penyimpangan prosedural dan ketidakcermatan dalam proses hukum kliennya, namun pada akhirnya justru tetap menolak gugatan tersebut.
Dinilai sebagai Paradoks Prosedural
Firman menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka, melainkan juga menyangkut berbagai upaya paksa yang dialami Febrie. Ia mempertanyakan mengapa pihak berwenang masih menggunakan pendekatan hukum lama yang dinilai bertentangan dengan KUHP baru, KUHAP baru, serta undang-undang penyesuaian pidana yang baru.
Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas, Begini Bahayanya Bagi RI

Dalam argumennya, Firman menyoroti prinsip exclusionary rules. Ia mengibaratkan perolehan bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang menghasilkan buah beracun, sehingga dalam sistem peradilan pidana, bukti semacam itu seharusnya tidak boleh digunakan.
Adanya cacat formalitas ini, menurut Firman, berpotensi mengonfirmasi pernyataan Febrie sebelumnya yang merasa sedang dikriminalisasi. Firman menuturkan bahwa jika aspek formalitasnya saja sudah bermasalah, hal itu mengindikasikan adanya tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
Pertimbangan Hakim PN Jaksel
Di sisi lain, hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU yang dilakukan oleh tim 9 hingga tindakan penahanan terhadap Febrie dinyatakan sah secara hukum.
Cekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga Tewas

Status tersangka Febrie didasarkan pada surat ketetapan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut memuat rangkaian perbuatan Febrie yang diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2026.
Menanggapi keberatan pihak pemohon mengenai rincian perbuatan tersebut, Hakim Edwin menyatakan bahwa penentuan seluruh tempus (waktu) dan unsur perbuatan Febrie sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Dengan demikian, pembuktian hal tersebut berada di luar ruang lingkup wewenang sidang praperadilan.






