apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 02.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keheranannya atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, sebagai sebuah paradoks prosedural. Menurut Firman, hakim sebenarnya mengakui adanya penyimpangan prosedural dan ketidakcermatan dalam proses hukum kliennya, namun pada akhirnya justru tetap menolak gugatan tersebut.

Dinilai sebagai Paradoks Prosedural

Firman menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka, melainkan juga menyangkut berbagai upaya paksa yang dialami Febrie. Ia mempertanyakan mengapa pihak berwenang masih menggunakan pendekatan hukum lama yang dinilai bertentangan dengan KUHP baru, KUHAP baru, serta undang-undang penyesuaian pidana yang baru.

Baca Juga

Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas, Begini Bahayanya Bagi RI

Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas, Begini Bahayanya Bagi RI

Dalam argumennya, Firman menyoroti prinsip exclusionary rules. Ia mengibaratkan perolehan bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang menghasilkan buah beracun, sehingga dalam sistem peradilan pidana, bukti semacam itu seharusnya tidak boleh digunakan.

Adanya cacat formalitas ini, menurut Firman, berpotensi mengonfirmasi pernyataan Febrie sebelumnya yang merasa sedang dikriminalisasi. Firman menuturkan bahwa jika aspek formalitasnya saja sudah bermasalah, hal itu mengindikasikan adanya tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.

Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Di sisi lain, hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU yang dilakukan oleh tim 9 hingga tindakan penahanan terhadap Febrie dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga

Cekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga Tewas

Cekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga Tewas

Status tersangka Febrie didasarkan pada surat ketetapan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut memuat rangkaian perbuatan Febrie yang diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2026.

Menanggapi keberatan pihak pemohon mengenai rincian perbuatan tersebut, Hakim Edwin menyatakan bahwa penentuan seluruh tempus (waktu) dan unsur perbuatan Febrie sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Dengan demikian, pembuktian hal tersebut berada di luar ruang lingkup wewenang sidang praperadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas, Begini Bahayanya Bagi RIDonald Trump Ubah Nama Danau Ontario Menjadi Danau AmerikaCekcok Masalah Parkir di Palu, Anggota Propam Tembak Juru Parkir hingga TewasHarapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan FebrieAlasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi DenpasarKubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPUFenomena Orang Tua Datangi Pameran Properti untuk Carikan Rumah Anak Gen Y dan Gen Z

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap