apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 29 Agu 2026 - 01.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons putusan tersebut, tim hukum Febrie Adriansyah menyampaikan kritik terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim. Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kubu Febrie nilai hakim praperadilan ragu beri putusan kasus TPPU ini. Menurut Alvon, hakim tunggal tidak menerapkan prinsip Miranda Rules secara tepat dalam perkara kliennya.

Alvon memaparkan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap tersangka. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk tidak menjawab pertanyaan atau memilih diam, serta hak untuk didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani proses pemeriksaan. Alvon menegaskan bahwa apabila hak-hak mendasar ini tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka, maka proses hukum yang dilakukan seharusnya dapat dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Selain persoalan hak tersangka, Alvon menguraikan adanya prosedur yang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Febrie. Namun, dalam persidangan, hakim menilai hal tersebut hanya sebagai persoalan administratif biasa yang tidak bersifat mendasar.

Alvon kemudian mengaitkan keraguan hakim tersebut dengan asas in dubio pro reo. Asas ini menekankan bahwa jika terdapat keraguan dalam menilai suatu perkara atau bukti, maka keraguan tersebut semestinya diputuskan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Baca Juga

KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

Di sisi lain, dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Jumat (28/8), Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU terhadap Febrie oleh tim 9 serta penahanan yang dilakukan telah sah secara hukum.

Adapun penetapan tersangka terhadap Febrie didasarkan pada surat penetapan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tertanggal 24 Juli 2026.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungTPPUpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPUKPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi DenpasarFenomena Orang Tua Datangi Pameran Properti untuk Carikan Rumah Anak Gen Y dan Gen ZWarga Singapura Protes Rencana Pembukaan Hutan untuk PerumahanPerang Iran Kuras Kas Angkatan Laut AS, Gaji Tentara TerancamOJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Telah TerisiPemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR025, bank bjb Sediakan Program Cashback hingga Rp10,5 Juta

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap