Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merespons putusan tersebut, tim hukum Febrie Adriansyah menyampaikan kritik terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim. Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kubu Febrie nilai hakim praperadilan ragu beri putusan kasus TPPU ini. Menurut Alvon, hakim tunggal tidak menerapkan prinsip Miranda Rules secara tepat dalam perkara kliennya.
Alvon memaparkan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap tersangka. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk tidak menjawab pertanyaan atau memilih diam, serta hak untuk didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani proses pemeriksaan. Alvon menegaskan bahwa apabila hak-hak mendasar ini tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka, maka proses hukum yang dilakukan seharusnya dapat dinyatakan batal demi hukum.
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Selain persoalan hak tersangka, Alvon menguraikan adanya prosedur yang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Febrie. Namun, dalam persidangan, hakim menilai hal tersebut hanya sebagai persoalan administratif biasa yang tidak bersifat mendasar.
Alvon kemudian mengaitkan keraguan hakim tersebut dengan asas in dubio pro reo. Asas ini menekankan bahwa jika terdapat keraguan dalam menilai suatu perkara atau bukti, maka keraguan tersebut semestinya diputuskan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
KPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

Di sisi lain, dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Jumat (28/8), Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Edwin menegaskan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU terhadap Febrie oleh tim 9 serta penahanan yang dilakukan telah sah secara hukum.
Adapun penetapan tersangka terhadap Febrie didasarkan pada surat penetapan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tertanggal 24 Juli 2026.






