Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Salah satu langkah penting yang telah diselesaikan oleh OJK adalah memastikan bahwa berbagai posisi kepemimpinan kunci untuk BMKS telah terisi. Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi sebelum bursa ini resmi beroperasi penuh.
Dalam penataan organisasi ini, OJK telah menentukan pejabat yang akan menduduki posisi-posisi strategis, mulai dari tingkat Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen untuk BMKS. Langkah pengisian posisi kunci ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi internal dan mempermudah pembagian tugas dalam pengawasan komoditas strategis di Indonesia.
Persetujuan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif
Selain pengisian posisi Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, langkah penting lainnya adalah penunjukan pimpinan tertinggi pengawas bursa ini. Nama Sarjito telah resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Persetujuan dari DPR RI ini menjadi legitimasi politik yang penting bagi kepemimpinan pengawasan BMKS.
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR025, bank bjb Sediakan Program Cashback hingga Rp10,5 Juta

Setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPR RI, proses berikutnya yang akan dijalani oleh Sarjito adalah pelantikan resmi. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK ini nantinya akan dilantik secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Pelantikan oleh Ketua MA ini akan menandai dimulainya masa tugas resmi dalam memimpin pengawasan komoditas strategis.
Regulasi Transisi dan Peran UU P2SK
Di samping kesiapan dari sisi sumber daya manusia dan struktur organisasi, OJK juga fokus pada penyusunan regulasi yang akan mengatur jalannya BMKS. Saat ini, OJK telah menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (POJK). Rancangan regulasi ini sangat penting karena akan menjadi landasan hukum utama dalam operasional bursa serta pengawasan komoditas ke depan.
BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

Secara rinci, dua rancangan POJK tersebut akan mengatur tentang regulasi BMKS serta proses transisi pengawasan komoditas. Pengawasan komoditas yang sebelumnya berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan dialihkan secara resmi ke OJK. Penyusunan aturan transisi ini bertujuan agar pengalihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyusunan rancangan peraturan ini harus melewati proses konsultasi dengan lembaga legislatif. OJK diwajibkan untuk mengomunikasikan rancangan POJK tersebut kepada DPR RI. Lebih lanjut, OJK juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI sebelum aturan tersebut dapat disahkan secara resmi dan diberlakukan sebagai payung hukum operasional BMKS.






