apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Telah Terisi

Domu TobingDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Telah Terisi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Salah satu langkah penting yang telah diselesaikan oleh OJK adalah memastikan bahwa berbagai posisi kepemimpinan kunci untuk BMKS telah terisi. Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi sebelum bursa ini resmi beroperasi penuh.

Dalam penataan organisasi ini, OJK telah menentukan pejabat yang akan menduduki posisi-posisi strategis, mulai dari tingkat Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen untuk BMKS. Langkah pengisian posisi kunci ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi internal dan mempermudah pembagian tugas dalam pengawasan komoditas strategis di Indonesia.

Persetujuan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif

Selain pengisian posisi Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, langkah penting lainnya adalah penunjukan pimpinan tertinggi pengawas bursa ini. Nama Sarjito telah resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Persetujuan dari DPR RI ini menjadi legitimasi politik yang penting bagi kepemimpinan pengawasan BMKS.

Baca Juga

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR025, bank bjb Sediakan Program Cashback hingga Rp10,5 Juta

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR025, bank bjb Sediakan Program Cashback hingga Rp10,5 Juta

Setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPR RI, proses berikutnya yang akan dijalani oleh Sarjito adalah pelantikan resmi. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK ini nantinya akan dilantik secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Pelantikan oleh Ketua MA ini akan menandai dimulainya masa tugas resmi dalam memimpin pengawasan komoditas strategis.

Regulasi Transisi dan Peran UU P2SK

Di samping kesiapan dari sisi sumber daya manusia dan struktur organisasi, OJK juga fokus pada penyusunan regulasi yang akan mengatur jalannya BMKS. Saat ini, OJK telah menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (POJK). Rancangan regulasi ini sangat penting karena akan menjadi landasan hukum utama dalam operasional bursa serta pengawasan komoditas ke depan.

Baca Juga

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

Secara rinci, dua rancangan POJK tersebut akan mengatur tentang regulasi BMKS serta proses transisi pengawasan komoditas. Pengawasan komoditas yang sebelumnya berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan dialihkan secara resmi ke OJK. Penyusunan aturan transisi ini bertujuan agar pengalihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyusunan rancangan peraturan ini harus melewati proses konsultasi dengan lembaga legislatif. OJK diwajibkan untuk mengomunikasikan rancangan POJK tersebut kepada DPR RI. Lebih lanjut, OJK juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI sebelum aturan tersebut dapat disahkan secara resmi dan diberlakukan sebagai payung hukum operasional BMKS.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Pemerintah Turunkan Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 JutaKuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPUKPK Sita Uang Rp6 Miliar Saat Periksa Kepala Kantor Imigrasi DenpasarKubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPUFenomena Orang Tua Datangi Pameran Properti untuk Carikan Rumah Anak Gen Y dan Gen ZWarga Singapura Protes Rencana Pembukaan Hutan untuk PerumahanPerang Iran Kuras Kas Angkatan Laut AS, Gaji Tentara TerancamPemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR025, bank bjb Sediakan Program Cashback hingga Rp10,5 Juta

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap